BPKH Usulkan Jemaah Haji Batal Berangkat dapat Kompensasi

Senin, 06 Juli 2020 – 16:40 WIB
Ilustrasi jemaah haji Indonesia. Foto: Dok. JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Badan Pelaksana Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu mengusulkan, jemaah haji 2020 yang batal berangkat karena pandemi Covid-19 mendapatkan kompensasi.

Hal itu merupakan satu dari tiga kebijakan nilai manfaat, pascapembatalan keberangkatan jemaah haji 2020 yang diusulkan BPKH.
 
“Pertama adalah nilai manfaat BPKH Tahun 2020 termasuk di dalamnya akumulasi nilai manfaat tahun sebelumnya, efisiensi BPIH untuk pelaksanaan haji sebagai cadangan nilai manfaat tahun berikutnya,” kata Anggito saat rapat kerja BPKH dengan Komisi VIII DPR, Senin (6/7).
 
Kedua, mantan kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (BKF Kemenkeu) itu mengusulkan kenaikan alokasi virtual account untuk jemaah haji.

BACA JUGA: Sikap DPR Terkait Keputusan Arab Saudi Membatasi Jemaah Calon Haji

“Untuk virtual account kami mengusulkan tambahan. Tambahannya (untuk) apa, supaya menjadi insentif dan kompensasi jemaah haji yang tidak berangkat,” ungkap dia.
 
Jadi, kata Anggito, BPKH mengusulkan alokasi virtual account account dari dulunya Rp 1,1 triliun atau 13 persen dari nilai manfaat menjadi Rp 2 triliun atau 28 persen nilai manfaat.

“Ini sebagai bentuk kompensasi jemaah tunggu. Sehingga jemaah haji itu yang menunggu mendapatkan nilai manfaat yang lebih besar daripada sebelumnya,” ungkap Anggito.
 
Ketiga, Anggito menegaskan pihaknya meneruskan permintaan transfer BPIH oleh Kementerian Agama (Kemenag) Rp 176,5 miliar.

BACA JUGA: Juspiawati Antar Suami ke Kamar Istri Baru, Emak-Emak Baper

Hal itu merujuk dua surat dari Kemenag, yang pada intinya minta tambahan Rp 612 juta untuk PIH haji khusus.
 
Lebih lanjut Anggito menjelaskan soal alasan-alasan tiga usulan ini. Pertama, terkait penggunaan nilai manfaat, BPKH mengantisipasi kebutuhan BPIH tahun berikutnya.

Menurut dia, secara ketentuan kalau ada sisa atau kelebihan itu masuk di pokoknya.

BACA JUGA: 206 Jemaah Terima SPM Pengembalian Setoran Pelunasan Biaya Haji 2020

Namun, ujar Anggito, karena mengantisipasi kemungkinan penambahan kuota, faktor eksternal lain 2026, BPIH harus dibayar dalam waktu satu tahun, maka BPKH menyisihkan ini sebagai cadangan dan bisa dipakai.

“Tentu dengan izin DPR RI pada waktu pembahasan BPIH,” kata dia.
 
Kedua, lanjut dia, memang belum ada dasar hukum mengenai cadangan akumulasi nilai manfaat akibat kondisi kahar atau force majeure.

“Namun, memang kondisi kahar belum ada hanya memang diperlukan persetujuan DPR sebagai dasar hukum,”  ungkapnya.
 
Ketiga, dalam hal sisa operasional ada dasar hukumnya sesuai UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.  

“Untuk itu kami perlu persetujuan DPR mengenai pemanfaatan akumulasi nilai manfaat BPKH sebagai cadangan sumber BPIH untuk pelaksanaan haji di tahun berikutnya,” kata Anggito.
 
Terkait alokasi virtual account, Anggito kembali menegaskan bahwa tujuannya adalah memberikan kompensasi insentif pada jemaah haji yang batal berangkat dan jemaah tunggu lainnya. 

“Jadi, supaya di rekening virtual dari jemaah tunggu itu mendapat tambahan dan itu bisa dipakai untuk dia berangkat bisa sebagai uang saku atau faktor pengurang dari BPIH,” paparnya.
 
Dia menjelaskan ketentuannya sudah ada di  Pasal 16 UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

Pertama, pengeluaran barang manfaat BPIH khusus dilakukan BPKH secara berkala ke rekening virtual jamaah haji. 

Kedua, besaran pengeluaran itu ditentukan berdasarkan presentase nilai manfaat keinginan haji.

Ketiga, besaran keuangan ditentukan tiap tahun oleh BPKH dengan persetujuan DPR.
 
“Jadi kami sudah mendapat persetujuan yang Rp 1,1 triliun  maka hari ini kami mengajukan untuk menambah menjadi Rp 2 triliun. Sehingga ini menjadi semacam insentif dan kompensasi bagi jemaah yang batal berangkat,” katanya.
 
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ihsan Yunus mengingatkan bahwa komisinya fokus pada persoalan permintaan dari Kemenag kepada BPKH, untuk membayar beberapa kegiatan yang sudah dan akan dilaksanakan.

“Permintaan tadi jelas Rp 176,5 miliar. Dan sampai saat ini belum ada dasar hukum. BPKH meminta kepada DPR untuk memberikan rekomendasi,” kata dia.
 
Nah, Ihsan menegaskan bahwa ini menjadi tanggung jawab bersama untuk benar-benar teliti sehingga tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

“Harus diteliti betul, jangan sampai ada masalah di belakangnya,” ungkap Ihsan yang memimpin rapat. (boy/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler