206 Jemaah Terima SPM Pengembalian Setoran Pelunasan Biaya Haji 2020

Rabu, 17 Juni 2020 – 07:24 WIB
Penyelenggaraan haji 2020 dibatalkan, calon jemaah haji bisa mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan biaya haji. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 206 jemaah yang mengajukan pengembalian setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sudah menerima Surat Perintah Membayar (SPM).

Menurut Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Kementerian Agama Muhajirin Yanis, begitu mendapatkan SPM dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Bank Penerima Setoran (BPS) akan mentransfer dananya ke rekening jemaah.

BACA JUGA: DPR Ingatkan Jangan Ada Potongan Dana Jemaah Calon Haji

"Secara prosedur, proses ini berlangsung selama sembilan hari kerja sejak berkas permohonan dinyatakan lengkap oleh Kankemenag Kab/Kota," kata Muhajirin di Jakarta, Selasa (16/6)

Dia menyebutkan, dua pekan dari pembatalan keberangkatan, tercatat 278 jemaah mengajukan pengembalian setoran pelunasan.

BACA JUGA: Penyelenggaraan Haji Batal, Dana APBN Lari ke Mana Pak Menag?

Proses pengembalian setoran pelunasan dibuka sejak 3 Juni 2020.

Permohonan pengembalian diajukan ke Kemenag Kabupaten/Kota untuk selanjutnya diproses ke Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, BPKH, dan BPS.

BACA JUGA: Berani Kejar Penjahat, Pengusaha Tewas, Lukanya Sangat Mengerikan

"Permohonan 278 jemaah sudah kami kirim ke BPKH. Sebanyak 206 permohonan sudah diterbitkan SPM nya oleh BPKH dan sudah diterima BPS Bipih. Kalau sudah ada SPM, BPS Bipih tinggal mentransfer ke rekening jemaah," jelasnya.

Muhajirin menambahkan, 278 jemaah yang mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan, tersebar di 26 provinsi.

Lima provinsi dengan jumlah pengajuan terbesar adalah Jawa Tengah (51), Jawa Timur (46), Jawa Barat (41), Sumatera Utara (30), dan Lampung (15).

Ada delapan provinsi yang jemaahnya belum satupun mengajukan permohonan, yaitu: Sumatera Barat, NTT, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Maluki, Maluku Utara, dan Papua.

"Pengajuan permohonan pengembalian setoran pelunasan ini dibuka sepanjang tahun sampai keberangkatan haji tahun 1442H/2021M," terangnya.

Muhajirin menjelaskan, Bipih ditetapkan berdasarkan 13 embarkasi yang ada di Indonesia. Bipih terdiri dari dana setoran awal dan dana setoran pelunasan.

"Artinya, setoran pelunasan adalah selisih dari Bipih per embarkasi dengan setoran awalnya," ujarnya.

Dengan setoran awal sebesar Rp25 juta, berikut ini daftar besaran setoran pelunasan 1441H/2020M jemaah haji reguler per embarkasi:

1. Embarkasi Aceh Rp6.454.602

2. Embarkasi Medan Rp7.172.602

3. Embarkasi Batam Rp8.083.602

4. Embarkasi Padang Rp8.172.602

5. Embarkasi Palembang Rp8.073.602

6. Embarkasi Jakarta Rp9.772.602

7. Embarkasi Kertajati Rp11.113.002

8. Embarkasi Solo Rp10.972.602

9. Embarkasi Surabaya Rp12.577.602

10. Embarkasi Banjarmasin Rp11.927.602

11. Embarkasi Balikpapan Rp12.052.602

12. Embarkasi Lombok Rp12.332.602

13. Embarkasi Makassar Rp13.352.602

"Untuk embarkasi Jakarta, dengan Bipih Rp34.772.602 dan setoran awal Rp25 juta, berarti setoran pelunasannya sebesar Rp9.772.602," pungkasnya. (esy/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler