BPKN Soroti Insiden Mesin Pesawat Garuda Terbakar saat Bawa Calon Jemaah Haji

Kamis, 16 Mei 2024 – 09:55 WIB
Pesawat Garuda Indonesia. Ilustrasi. Foto. Dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI menyoroti insiden mesin pesawat Garuda Indonesia terbakar saat mengangkut 450 calon jemaah haji (CJH) asal Sulawesi Selatan dari Bandara Hasanuddin Makassar, Rabu (15/5).

Ketua Komisi Advokasi BPKN Fitrah Bukhari menyampaikan hal seperti ini seharusnya tidak terjadi karena penyelenggaraan haji merupakan rutinitas tahunan yang seharusnya ada peningkatan tiap tahunnya.

BACA JUGA: Seorang Jemaah Calon Haji Asal Lubuklinggau Meninggal di Madinah

"Kejadian seperti kemarin ini belum pernah terjadi, BPKN menyesali dan meminta pertanggungjawaban pemerintah selaku penanggung jawab penyelenggaraan haji," ujar Fitrah melalui siaran pers, Kamis (16/5).

Dia mengatakan tiap calon jemaah haji yang telah ditetapkan berangkat merupakan konsumen, sehingga harus dilayani dengan baik, serta melekat padanya hak sebagai konsumen.

BACA JUGA: Anak Bunuh Ibu Kandung di Sukabumi, Polisi Ungkap Fakta Mengerikan

Menurut Fitrah, meski sudah ada 11 hak jemaah haji dalam UU 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU), tetapi CJH juga melekat haknya sebagai konsumen sesuai UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Di dalam undang-undang tersebut terdapat hak dasar konsumen yaitu memperoleh keamanan, kenyamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang/jasa," ujarnya.

BACA JUGA: Pendaftaran PPPK 2024: Bu Sri Ungkap Kategori Honorer yang jadi Prioritas

Namun, dalam insiden tersebut hak 450 CJH sebagai konsumen, tercederai rasa aman dan nyamannya, serta potensial mengganggu keselamatan mereka.

"Syukur alhamdulillah pesawat dapat kembali ke bandara awal untuk ditangani lebih lanjut," ujar pria yang pernah menjadi staf ahli anggota DPR RI itu.

Fitrah menambahkan bahwa dalam  UU 8/2019 tentang PIHU, pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama menjadi penanggung jawab. Termasuk bertanggung jawab memberikan layanan transportasi menuju Arab Saudi.

"Pelayanan transportasi bagi jemaah haji wajib memperhatikan aspek keamanan, keselamatan, dan kenyamanan," kata dia.

Selain itu, dalam UU PIHU, salah satu hak calon jemaah haji adalah mendapatkan perlindungan sebagai Jemaah Haji Indonesia.

Meski pihak Garuda Indonesia telah menyampaikan permohonan maaf kepada jemaah dan Kementerian Agama, katanya, tetap perlu ada pertanggungjawaban konkret serta kepastian kapan 450 jemaah tersebut diberangkatkan kembali ke Arab Saudi.

Oleh karena itu, BPKN meminta pemerintah menginformasikan secara jelas kapan waktu penerbangan 450 CJH tersebut, termasuk kepastian pesawat pengganti tidak mengalami hal serupa.

"Perlu menjadi catatan bahwa semestinya 450 jemaah haji tersebut mendapatkan prioritas keberangkatan, dengan tidak mengurangi hak kloter dibelakangnya," ujar Fitrah.

Berikutnya, pemerintah dapat memberikan trauma healing kepada 450 jemaah tersebut agar mereka dapat tenang dan nyaman jika diberangkatkan nantinya.

Sementara itu, Ketua BPKN RI Mufti Mubarok menambahkan walaupun pemerintah telah memberi teguran keras kepada Garuda Indonesia, hal tersebut dinilai tidaklah cukup.

Hal yang harus dilakukan setelahnya adalah mengevaluasi secara menyeluruh terkait penyediaan layanan transportasi bagi jemaah haji.

"Kami minta pemerintah memastikan seluruh pesawat yang akan digunakan calon jemaah haji Tahun 2024 telah memenuhi standar keamanan, kenyamanan, dan keselamatan bagi jemaah haji," kata Mufti.(fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler