Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Hamonangan, mengarakan tim sudah turun ke Pinrang untuk melakukan audit tujuan tertentu atas pinjaman APBD 2009-2010 oleh Pemkab Pinrang di Bank Sulselbar senilai Rp
31,5 miliar yang diduga terparkir di rekening pribadi Aslam Patonangi.
Hamonangan, mengatakan saat ini tim sudah mulai bekerja mempelajari serta mengkaji apakah ada bentuk pelanggaran dalam pinjaman kredit untuk APBD Pemkab Pinrang. Bahkan tim yang berjumlah tiga orang juga turut mengkaji terkait aliran dana APBD yang diduga masuk ke rekening Aslam Patonangi.
“Kami targetkan proses audit berlangsung selama 10 hari. Dan saat ini tim sudah bekerja selama sepekan,” ungka Hamonangan tanpa merinci secara jelas kapan waktu audit tersebut berakhir.
Menurutnya, salah satu yang difokuskan dalam melakukan audit adalah perihal prosedural pencairan dana pinjaman kredit Pemkab Pinrang selama empat kali tahapan.
Pada catatan rekening koran yang diterima diketahui pencairan kredit dilakukan dalam empat tahap. Tahap pertama terjadi pada tanggal 26 November 2009 sebesar Rp10 miliar. Kemudian pencairan dilakukan pada tanggal 21 Desember 2009 sebesar Rp5 miliar, pada tanggal 28 Desember 2009 juga ada pencairan kredit sebesar Rp10 miliar dan terakhir pencairan
dilakukan pada 31 Desember 2009 sebesar Rp2,5 miliar.
"Sejauh ini kami belum bisa menyimpulkan apakah ada pelanggaran atau tidak, kemungkinan pekan depan hasilnya sudah bisa kami publikasikan,” tandasnya.
Hamonangan menyebutkan, audit tertentu dilakukan oleh pihak BPKP setelah menerima surat permintaan dari Pemkab Pinrang atas nama Bupati Aslam Patonangi. Audit tertentu dilakukan untuk mengetahui secara pasti apakah terjadi pelanggaran hukum dalam kasus peminjaman uang yang dilakukan Pemkab ke Bank Sulselbar.
Pernyataan Hamonangan tersebut sejalan dengan konfirmasi Bupati Aslam Patonangi. Aslam menegaskan, secara pribadi dan institusi telah meminta BPKP untuk melakukan audit terhadap pinjaman yang dilakukan.
Kendati demikian, Aslam mengatakan, jika uang pinjaman tersebut masuk ke rekening Pemda bukan rekening pribadi. Hanya, persoalannya pada alamat yang sama. “Sekali lagi ini hanya kesalahan persepsi orang. Sebenarnya meski alamat rekeningnya berbeda. Namun uangnya tetap dikirim ke rekening Pemda. Bukan pribadi,” tegas Aslam.(id)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemekaran Daerah Bukan Untuk Mensejahterakan Pejabat
Redaktur : Tim Redaksi