BPKP Dianggap Tak Berwenang Hitung Kerugian Negara

Selasa, 02 April 2013 – 00:02 WIB
JAKARTA - Sidang gugatan praperadilan terhadap Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang diajukan PT Indosat Tbk dan bekas Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN, Senin (1/4), menghadirkan saksi ahli Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H. Anna dalam keterangannya menegaskan, BPKP tidak memiliki kewenangan untuk menentukan kerugian negara dalam kasus dugaan penyalahgunaan frekuensi 2,1 GHz.

Anna mengungkapkan, peraturan yang ada menegaskan bahwa pengawasan oleh BPKP yang dibentuk dengan Keputusan Presiden (Keppres) hanya bersifat internal, yaitu hanya pada instansi pemerintah saja. Sedangkan institusi yang berwenang melakukan pemeriksaan dan menentukan kerugian negara yang melibatkan pihak–pihak non pemerintah atau swasta adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
 
Karenanya Anna menganggap penentu kerugian negara dalam kasus Indosat bukanlah BPKP.  ”Penentuan kerugian itu di luar kewenangan BPKP,” katanya.
 
Pengacara PT Indosat, Erick S Paat yang ditemui usai persidangan mengapresiasi keterangan ahli yang menegaskan bahwa BPKP tidak berwenang untuk mengaudit PT Indosat-IM2. Sebab menurutnya, keberadaan BPK dijamin dengan undang-undang, sementara BPKP hanya dipayungi Keppres

”Jelas sekali keterangan saksi ahli sangat menguntungkan kami. Apalagi ditegaskan bahwa BPKP tidak berwenang menentukan kerugian negara, BPK yang berwenang untuk itu. Undang-Undang tentu lebih kuat dibandingkan Keppres,” katanya.

Dalam sidang di PTUN Senin pekan lalu (25/3), saksi ahli Direktur Eksekutif Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) Eddy Thoyib menganggap tidak ada kerugian negara dari kerjasama antara Indosat dan IM2. Sebab, kerjasama itu lazim digunakan dalam industri telekomuniukasi.(jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Saksi Pembantaian Cebongan Minta Perlindungan LPSK

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler