Saksi Pembantaian Cebongan Minta Perlindungan LPSK

Senin, 01 April 2013 – 22:45 WIB
JAKARTA - Saksi hidup penembakan empat tahanan di Blok Anggrek Lapas Kelas IIB Cebongan, Sleman, Yogyakarta merasa keselamatannya terancam. Kini 31 tahanan yang satu sel dengan Deky cs itu resmi meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Permintaan perlindungan itu disampaikan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Yogyakarta, Senin (1/4).

"Hari ini, Kanwil Hukum dan HAM Yogyakarta ajukan resmi permohonan perlindungan terhadap 31 orang saksi dalam kasus penyerangan LP Cebongan ke LPSK," kata Juru Bicara LPSK, Maharani Siti Sofia, Senin (1/4), malam.

Dijelaskan Maharani, 31 orang saksi tersebut merupakan tahanan di Lapas Cebongan.

Menindaklanjuti permohonan perlindungan ini, Maharani menerangkan, Tim LPSK akan segera diturunkan ke lokasi, Selasa (2/4).

Menurutnya, selain melakukan  koordinasi ke berbagai pihak terkait, tim LPSK juga akan turut mendampingi para saksi yang sedang diperiksa oleh tim penyidik Polda-TNI.

"Selain itu, upaya pemulihan psikologis juga akan dilakukan, berkoordinasi dengan UGM yang selama ini telah lebih awal melakukan pemulihan psikologis," papar perempuan berjilbab yang karib disapa Rani itu. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... TB Hasanuddin: Putusan MK Harus Dihormati

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler