BPKP Dinilai tak Berwenang Sebut Kerugian Negara

Kamis, 31 Januari 2013 – 16:08 WIB
JAKARTA – Sidang gugatan mantan Dirut Indosat Mega Media (IM2), Indar Atmanto, PT IM2 dan PT Indosat terhadap Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) digelar di PTUN Jakarta, Kamis (31/1). Gugatan ini dilayangkan karena BPKP mengeluarkan pernyataan kerugian negara pada lembaga non-pemerintah yang menyebabkan interpretasi korupsi yang dipaksakan oleh Kejaksaan Agung RI.
 
"Kami meyakini bahwa kesimpulan penyidik Kejaksaaan Agung RI yang menduga korupsi itu, bermula dari  audit tim BPKP yang bertentangan dengan peraturan perundangan  dan asas umum pemerintahan yang baik. Karena audit BPKP itu harus dinyatakan batal atau tidak sah,” kata Jhon Thomson SH, pengacara dari IM2 dan Indosat.

Hal yang sama disampaikan Eric S Paat, pengacara Indar Atmanto. Menurutnya, BPKP adalah pengawas internal lembaga negara, bukan badan hukum di luar Negara sedangkan IM2 dan Indosat adalah badan hukum yang tidak mengelola APBN dan APBD. "Sehingga Penggugat tidak memenuhi kualifikasi untuk bisa diawasi oleh BPKP. Ini salah kaprah,” tegas Eric S Paat kepada sejumlah media usai persidangan.

Eric menegaskan bahwa penggugat merasa dirugikan oleh keputusan BPKP karena ada penyimpulan terhadap kesalahan perjanjian yang menyebabkan kerugian negara. Hasil dari kesimpulan BPKP itu, imbuh dia, dijadikan justifikasi oleh Kejagung untuk menjerat kasus IM2, Indosat dan mantan Dirut IM2 Indar Atmanto. Padahal, BPKP tidak berwenang untuk mengaudit penggugat, karena itu adalah domain dari pengadilan negeri.
 
Karena itu, penggugat Indar Atmanto dalam gugatannya, meminta majelis hakim PTUN menyatakan laporan BPKP tersebut batal karena audit itu dilakukan dengan tidak prosedural.

“BPKP harusnya  meminta bahan dan tanggapan dari orang atau lembaga yang diperiksa, tapi dalam kenyataannya BPKP tidak pernah mengkonsultasikan atau mengklarifikasi. Mereka hanya meminta bukti-bukti dari kejagung, bukan dari pihak Indosat maupun IM2. Auditor harus mengumpulkan bukti yang cukup dan relevan, bagaimana ini bisa menjadi relevan jika tergugat hanya mengumpulkan sumber dari kejagung saja,” tambah dengan nada tanya.

Ditegaskan Eric, laporan BPKP itu telah mencemarkan nama baik Indar Atmanto karena seolah-olah bersama  indosat adalah pelaku tindak pidana korupsi. Karena itu, tambah dia, gugatan terhadap BPKP sebagai upaya Indosat untuk memperoleh kejelasan secara materiil tentang dugaan kerugian Negara yang disebutkan oleh BPKP. 

"Kami menggugat Surat BPKP tanggal 9 November 2012 nomor SR-1024/D6/01/2012 tentang Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Perkara Dugaan Tindak Tidana Korupsi dalam penggunaan jaringan frekwensi radio 2,1 Ghz/3G oleh PT Indosat Tbk dan PT Indosat Mega Media (IM2) yang menyatakan adanya kerugian Negara," pungkasnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Indosat Luhut Pangaribuan mengatakan, laporan BPKP agak aneh karena menyebut laporan itu sebagai hasil audit. “Kami tidak paham jalan pikiran BPKP dengan menyebut audit. Karena kami sama sekali tidak pernah diminta bahan-bahan untuk mengklarifikasi," kata Luhut. 

Luhut menegaskan bahwa perhitungan BPKP itu tidak bisa disebut sebagai audit, karena angka yang disebut sebagai kerugian Negara itu adalah angka angka pembayaran BHP dalam list pelaku bisnis telekomunikasi.(fuz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ditjen Peternakan Disegel KPK, Mentan Ngaku tak Tahu

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler