BPKP Temukan Kerugian Negara di Kasus Bupati Kolaka

Selasa, 28 Februari 2012 – 00:28 WIB

JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Noor Rachmad memastikan ada kerugian negara dalam Pemanfaatan Low Grade Saprolite (LGS) bekas lahan  PT Inco di Blok Pomalaa di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Kepastian itu diperoleh setelah Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah menyerahkan hasil audit kasus korupsi yang melibatkan Bupati Kolaka, Sulawesi Tenggara, Buhari Matta, ke penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (JAM Pidsus Kejagung).

Menurut mantan Kajari Gorontalo ini,  untuk melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, penyidik selanjutnya akan melayangkan permohonan izin pemeriksaan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan melampirkan temuan BPKP.

"Bukan izin pemeriksaan dari Presiden, tapi hasil audit BPKP sudah kita terima. Jadi sekarang kasusnya tinggal diteruskan," kata Noor Rachmad, Senin (27/2) di Jakarta.  Sayang, Noor enggan merinci kapan hasil audit itu diterima penyidik.

Noor yang tak lama lagi menjabat sebagai Kajati Sumatera Utara ini belum mau menyebut nilai kerugian negara kasus Buhari. Dia hanya menegaskan hasil audit BPKP tersebut memberi keyakinan pada penyidik bahwa telah terjadi dugaan korupsi dalam Pemanfaatan LGS bekas lahan  PT Inco.

Sebelumnya, Noor menjamin bahwa kasus yang mendera Buhari Matta yang kini tengah mempersiapkan diri bertarung dalam Pemilihan Gubernur Sultra akan dibawa ke pengadilan. Menurutnya, penetapan tersangka Buhari akan diseriusi dituntaskan karena masuk dalam 12 kasus yang menyita perhatian publik. "Oh iya, kalau yang saya perhatikan sih, ini (12 kasus) sudah mantap kok," ucapnya.

Bentuk penuntasannya kata mantan kepala kejaksaan Gorontalo ini adalah akan melengkapi seluruh bukti-bukti. Kata dia, jika bukti itu membutuhkan disita, maka penyidik akan melakukan penyitaan.

"Kalau perlu barang bukti yang belum disita secara lengkap, ya kita akan disita. Kalau masih menunggu hasil audit BPKP ya memang kita harus menunggu audit. Itulah bentuk penuntasannya, bukan stagnan, tapi mana yang kurang kita akan lengkapi," ucapnya.

Noor mengakui internal Kejagung sudah menghitung dugaan kerugian negara sebesar Rp 29,957 miliar. Namun kata dia, hitungan itu belum cukup karena harus menunggu audit dari BPKP.  "Itu kan masih internal, bukan yang diminta oleh kejaksaan. Kita sudah minta, Tim  mengirim surat ke BPKP untuk mengaudit kerugian keuangan
negara. sedang menunggu audit karena pengusulan izin pemeriksaan ke presiden harus dilampirkan," katanya.

Buhari ditetapkan tersangka bersama Direktur PT Kolaka Mining International (PT KMI), Atto Sakmiwata Sampetoding, 25 Juni 2010 silam. Pemkab Kolaka menerima penyerahan dan pemanfaatan nikel kadar rendah dari PT INCO sebanyak 222.000 weight matrik-ton (wml).

Pada 28 Juni 2010, nikel itu dijual Bupati Kolaka kepada PT KMI dengan harga 10.00 dolar AS/wmt tanpa persetujuan DPRD Kolaka. Harga itu tanpa penilaian terlebih dahulu, serta tidak dilakukan dengan mekanisme lelang, sehingga merugikan keuangan negara. (pram/awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dana Otsus dan Migas Untungkan Kontraktor


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler