Dana Otsus dan Migas Untungkan Kontraktor

Senin, 27 Februari 2012 – 15:21 WIB

ACEH UTARA- Pengelolaan dana otonomi khusus (Otsus) dan Migas di Aceh dinilai belum tetap sasaran. Bahkan, di Kabupaten Aceh Utara, banyak proyek yang dibangun dengan dana Otsus dan Migas terbengkalai dan belum dapat difungsikan. Seperti bangunan infrastruktur sekolah hampir 80 persen di Aceh Utara, yang dibangun pada tahun 2008 lalu, belum dapat difungsikan. Begitu juga bangunan pasar tradisional disejumlah kecamatan di Aceh Utara, hingga saat ini masih terbengkalai.

Hal itu disebabkan, karena pengelolaan anggaran otonomi khusus dan migas selama ini ditangani oleh Provinsi Aceh. Akibatnya, banyak proyek yang tidak tepat sasaran dan terkesan bangunan seperti pasar tradisional dibiarkan begitu saja, tanpa adanya manfaat bagi masyarakat. Tentunya, hanya menguntungkan pihak kontraktor saja yang mengambil untung dibalik pekerjaan paket proyek otsus dan migas provinsi Aceh. 

Menyikapi hal tersebut, Asisten I Deputi Bidang Otsus Menkopolhukam Brigjen TNI Sumardi, saat dikonfirmasi Rakyat Aceh (Group JPNN), kemarin, mengatakan, terkait dana otsus itu kabupaten/kota di Aceh, meminta agar dana otsus dapat dikelola langsung oleh mereka.

“Sebenarnya, pemerintah sudah memberikan alokasi dana otsus itu ke Aceh. Dan saat ini perlu adanya suatu manajemen untuk pemantapan dalam pengelolaan dana tersebut, sehingga bisa dirasakan oleh masyarakat dan tepat sasaran,”ucapnya, usai  pertemuan dengan Muspida Kabupaten Aceh Utara, tokoh ulama, tokoh masyarakat dan para kepala dinas di Oprum Kantor Bupati Aceh Utara.

Kata dia, seperti di Papua saja selama ini mereka mengembalikan dana otonomi khusus (Otsus), karena beranggapan untuk apa dana Otsus itu jika  tidak pernah dirasakan oleh masyarakat. “Jadi kita terus mencari solusi bagaimana pemantapaan penggunaan dana otonomi khusus (Otsus) di Papua, Papua Barat dan Provinsi Aceh,”ungkapnya.

Sementara saat ditanya wartawan koran ini, selama ini dana Otsus itu dikelola oleh Provinsi Aceh, kenapa tidak langsung dikelola oleh Pemerintah tingkat II, Brigjen TNI Sumardi menjelaskan, seharusnya dalam aturan itu kabupaten/kota yang harus mengelola dana otsus tersebut. Sedangkan tanggungjawab provinsi hanya menyalurkan atau mengeluarkan dana otonomi khusus dan migas dimaksud ke kabupaten/kota di Aceh.

“Kita perlu koordinasi lagi dengan pihak Provinsi, dan kenapa dana otsus itu tidak dikelola langsung oleh kabupaten/kota dan apa permasalahannya,”jelas Asisten I Deputi Bidang Otsus Menkopolhukam RI, seraya menambahkan, tujuan dana Otsus itu disalurkan untuk bidang kesehatan, pendidikan, peningkatan ekonomi masyarakat dan pembangunan infrastruktur. (arm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemekaran Papua Selatan Terkendala Batas Wilayah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler