JAKARTA - Ketua DPR Marzuki Alie minta Badan Pertanahanan Nasional (BPN) dan Direksi PT Perkebunan Nusantara (PTPN) Persero jangan terus-menerus unjuk kekuasaan dan bicara hukum dihadapan rakyat untuk menyelesaikan sengketa lahan di dalam areal perkebunan.
“Saya yakin pejabat BPN dan Direksi PTPN semuanya orang-orang pintar. Tapi lihatlah mereka (rakyat), mereka tidak berpendidikan cukup, kasihan rakyat. Janganlah unjuk kekuasaan dan bicara hukum untuk menyelesaikan sengketa tanah," kata Marzuki Alie, di Jakarta, Kamis (11/7).
Cara-cara yang ditempuh BPN dan PTPN untuk menyelesaikan ribuan sengeta lahan terbukti tidak efektif. Akhirnya kata Marzuki Alie, terjadi penumpukkan perkara di BPN sementara PTPN dengan cara sendiri tetap menguasai lahan yang disengketakan.
"Fakta tersebut telah memotivasi DPR menyiapkan undang-undang bantuan hukum, karena rakyat tidak sanggup membayar pengacara yang kebanyakan berpijak di dua tempat sementara berbagai pihak semakin memperlihatkan kekuatannya menyingkirkan rakyat dari lahan turun-temurunnya atas nama kepastian hukum," ujar Marzuki Alie.
Wakil Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat itu menyesalkan prilaku banyak pihak yang mengatasnamakan penegakkan hukum tapi mengabaikan kata hati sebagaimana yang terjadi pada sengketa lahan masyarakat Desa Paya Bagas dengan PT PN III dan kelompok tani Bandar Rejo Desa Naga Kesiangan, Sumatera Utara dengan PTPN IV.
“Masyarakat desa Paya Bagas dan kelompok Tani Bandar Rejo Desa Naga Kesiangan minta BPN mengembalikan lahan yang telah mereka garap turun-temurun yang kini dikuasai PTPN. Semua data sudah mereka ajukan ke BPN. Celakanya data tersebut hingga kini tidak dipelajari BPN dan disisi lain malah bicara soal penegakkan hukum," ujar mantan Sekjen PD.
Kalau saja BPN secara terencana mempelajarinya data yang masuk dari masyarakat, menurut Marzuki tentu tidak akan seramai ini konflik lahan di Indonesia.
"Karena itu, untuk membela kepentingan masyarakat hukum adat saat bersengketa dengan pusat-pusat kekuasaan, DPR juga telah merumuskan RUU Pertanahan yang sudah masuk ke Prolegnas (Program Legislasi Nasional). Saya berharap, Panitia Kerja (Panja) di Komisi II DPR secepatnya menyelesaikan RUU tersebut," harap Marzuki Alie. (fas/jpnn)
“Saya yakin pejabat BPN dan Direksi PTPN semuanya orang-orang pintar. Tapi lihatlah mereka (rakyat), mereka tidak berpendidikan cukup, kasihan rakyat. Janganlah unjuk kekuasaan dan bicara hukum untuk menyelesaikan sengketa tanah," kata Marzuki Alie, di Jakarta, Kamis (11/7).
Cara-cara yang ditempuh BPN dan PTPN untuk menyelesaikan ribuan sengeta lahan terbukti tidak efektif. Akhirnya kata Marzuki Alie, terjadi penumpukkan perkara di BPN sementara PTPN dengan cara sendiri tetap menguasai lahan yang disengketakan.
"Fakta tersebut telah memotivasi DPR menyiapkan undang-undang bantuan hukum, karena rakyat tidak sanggup membayar pengacara yang kebanyakan berpijak di dua tempat sementara berbagai pihak semakin memperlihatkan kekuatannya menyingkirkan rakyat dari lahan turun-temurunnya atas nama kepastian hukum," ujar Marzuki Alie.
Wakil Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat itu menyesalkan prilaku banyak pihak yang mengatasnamakan penegakkan hukum tapi mengabaikan kata hati sebagaimana yang terjadi pada sengketa lahan masyarakat Desa Paya Bagas dengan PT PN III dan kelompok tani Bandar Rejo Desa Naga Kesiangan, Sumatera Utara dengan PTPN IV.
“Masyarakat desa Paya Bagas dan kelompok Tani Bandar Rejo Desa Naga Kesiangan minta BPN mengembalikan lahan yang telah mereka garap turun-temurun yang kini dikuasai PTPN. Semua data sudah mereka ajukan ke BPN. Celakanya data tersebut hingga kini tidak dipelajari BPN dan disisi lain malah bicara soal penegakkan hukum," ujar mantan Sekjen PD.
Kalau saja BPN secara terencana mempelajarinya data yang masuk dari masyarakat, menurut Marzuki tentu tidak akan seramai ini konflik lahan di Indonesia.
"Karena itu, untuk membela kepentingan masyarakat hukum adat saat bersengketa dengan pusat-pusat kekuasaan, DPR juga telah merumuskan RUU Pertanahan yang sudah masuk ke Prolegnas (Program Legislasi Nasional). Saya berharap, Panitia Kerja (Panja) di Komisi II DPR secepatnya menyelesaikan RUU tersebut," harap Marzuki Alie. (fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemenhut Didesak Selesaikan RTRW
Redaktur : Tim Redaksi