Kemenhut Didesak Selesaikan RTRW

Kamis, 11 Juli 2013 – 14:00 WIB
JAKARTA – Pembahasan Rencana Tata Ruang Wilayah sampai saat ini belum juga tuntas sepenuhnya. Padahal, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang mengamanatkan tiga tahun setelah pengesahannya, RTRW harus rampung.
 
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Herman Khaeron, mengatakan, untuk daerah-daerah yang Tim Terpadu (Tipdu) RTRW-nya telah mencapai kesepakatan maka langkah selanjutnya ada pada Kementerian Kehutanan. “ Sekarang, kuncinya ada di Kementerian Kehutanan untuk menyetujui RTRW,” katanya di Jakarta, Kamis (11/7).
 
DPR sendiri, lanjut dia, telah melakukan kunjungan spesifik terhadap lokasi-lokasi yang terindikasi mendapat dampak penting, cakupan luas dan bernilai strategis dari RTRW yang disusun. Pihaknya juga melakukan inventarisasi masalah dan masukan dari berbagai pihak.
 
“Prinsipnya kita tidak menghambat dan memproses setiap perkembangan sesuai dengan prinsip kebersamaan dengan kabupaten/kota,” ujar Herman.
 
Komisi IV pun membuka pintu lebar-lebar bagi pemerintah daerah yang ingin audiensi. Jika tim terpadu di suatu daerah telah mencapai kesepakatan, maka dapat segera mengirim surat kepada Kementerian Kehutanan.
 
“Kami di DPR pasti segera mengagendakan pembahasan, jika lancar akan memberikan persetujuan. Prinsip kami, DPR tidak memperlambat. Kuncinya sekarang di Kementerian Kehutanan,” ujarnya menegaskan.
 
Sementara itu, pengajar Hukum Kehutanan pada Program Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Indonesia, Budi Riyanto, mendesak Kementerian Kehutanan agar mempercepat pengesahan RTRW yang telah disepakati oleh pihak daerah dan pihak tim terpadu.
 
“Mengingat RTRW yang telah disahkan akan menjadi dasar menyusun peraturan daerah (perda) masyarakat hukum adat terkait wilayah adat,” ujarnya dalam Diskusi Hutan Adat Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi
 
Pada Mei lalu, MK telah memutuskan permohonan pengujian UU no 41 tahun 1999 tentang  Kehutanan. Lembaga peradilan konstitusi itu menyatakan mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian.
 
Salah satunya ialah tentang pasal 5 ayat 1 yang mengatur hutan berdasar statusnya terdiri dari hutan negara dan hutan hak. Hutan adat yang sebelumnya menjadi bagian dari hutan negara berdasarkan putusan MK tersebut harus dimaknai sebagai hutan hak.
 
Terkait dengan itu, pengamat kehutanan dari Institut Pertanian Bogor, Dodik Ridho Nurochmat, mengingatkan adanya konsekuensi legalitas dari molornya RTRW.
 
“Penetapan dan penguatan RTRW itu demi kepastian hukum semua pihak, terlebih bagi Kementerian Kehutanan sendiri. Jika di tingkat daerah telah mencapai kesepakatan maka langkah selanjutnya ada pada kementerian tersebut,” papar dia beberapa waktu lalu.
 
Dia juga bilang, substansi dari penataan ruang adalah menjaga fungsi hutan. Satu-satunya cara ialah penetapan RTRW agar hutan memiliki unsur legal dan legitimasi.
 
“Legalitas sudah didapat dari undang-undang dan peraturan lainnya. Nah, hutan juga harus memiliki legitimasi agar diakui di lapangan,” tegas Lektor Kepala Bagian Kebijakan Kehutanan Fakultas Kehutanan IPB ini.
 
Selain soal hukum, RTRW juga memberi kepastian bagi pemangku kepentingan seperti pemerintah kabupaten/kota, provinsi, masyarakat daerah dan pelaku usaha.
 
Dodik juga menyoroti fungsi DPR dalam mendorong penataan ruang ini. Para wakil rakyat dapat memaksimalkan peran strategis terutama jika menyangkut fungsi-fungsi hutan yang berubah.
 
“DPR fokus pada pembahasan strategis jika menyangkut fungsi yang berubah. Rekomendasi  perubahan peruntukkan itu memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk penetapannya,” papar dia.
 
Sementara, merujuk PP No.24/2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan, pemanfaatan kawasan hutan bisa dibenarkan di luar kegiatan kehutanan dengan syarat memiliki tujuan strategis (nasional) misalnya kegiatan pertambangan.
 
Syaratnya, penggunaannya harus terlebih dulu mengantongi izin pinjam pakai yang disertai dengan kompensasi lahan. Lokasi lahan kompensasi ditetapkan sesuai dan diintegrasikan dalam proses perubahan RTRW. Dengan cara ini investasi di semua sektor dapat diakomodir dalam rencana tata ruang.(afz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sambangi KPK, Emir Moeis Bungkam

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler