BPN Kasih Bocoran soal Finalisasi Tata Ruang IKN, Begini

Selasa, 12 April 2022 – 06:06 WIB
Badan Pertanahan Nasional menyatakan sedang menyelesaikan Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Nasional (KSN) IKN Nusantara. Humas Kementerian PUPR

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menyatakan sedang menyelesaikan Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Nasional (KSN) IKN Nusantara dalam rangka penataan ruang dan pengadaan tanah.

Plt Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Abdul Kamarzuki mengatakan Rencana Tata Ruang KSN IKN Nusantara sudah disesuaikan dengan rencana induk yang tertuang dalam UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN dengan penyusunan dan sinkronisasi yang sudah dilakukan sejak 2020.

BACA JUGA: Sukses Mengudara di Langit Jakarta, EHang Siap Terbang di IKN Nusantara

BPN menyiapkan RTR KSN Ibu Kota Nusantara dengan skala 1:25.000, dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di IKN dengan skala 1:5.000.

"Namun, penetapannya untuk RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) nanti oleh Kepala Otorita IKN. Sedangkan RTR KSN ditetapkan oleh Perpres (Peraturan Presiden)," kata Abdul Kamarzuki dalam keterangannya di Jakarta, Senin (11/4).

BACA JUGA: IKN Nusantara Diyakini Jadi Sumber Ekonomi Baru

Abdul juga memaparkan pihaknya akan meeujudkan pembangunan IKN Nusantara sebagai kota yang berkelanjutan, aman, modern, produktif, dan menjadi simbol identitas bangsa Indonesia.

"Ini yang perlu dijaga, perlu hati-hati kita menjaga asas ataupun tujuan daripada RTR KSN. Ini yang nanti mengawal pembangunan IKN ke depan yang 256 ribu hektare ini," kata Abdul.

Dia menegaskan asas berkelanjutan itu harus dilaksanakan salah satunya dengan pemanfaatan serta mempertahankan kawasan hutan.

"Jadi, bukan mengubah kawasan hutannya, tapi mempertahankan kawasan hijaunya. Karena awalnya memang rencana pembangunan IKN ini dengan konsep green development," kata Abdul.

Kepala Biro Hukum Kementerian ATR/BPN Joko Subagyo mengatakan terkait pengadaan tanah, Kementerian ATR/BPN juga menyiapkan Rancangan Peraturan Presiden tentang Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di IKN Nusantara.

"Perolehan tanah di IKN dilakukan melalui mekanisme pelepasan kawasan hutan dan mekanisme pengadaan tanah," kata Joko.

Joko mengungkapkan pengadaan tanah di IKN Nusantara dilakukan melalui pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum ataupun secara langsung.

Adapun mekanismenya adalah jual beli, hibah, tukar menukar, pelepasan secara sukarela, serta cara lain yang disepakati.

"Ini dilakukan dengan memperhatikan dan memberikan perlindungan terhadap penguasaan tanah masyarakat, hak individu atau hak komunal masyarakat adat," tegas Joko. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler