jpnn.com - JAKARTA - Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) pusat tampak hati-hati mengeluarkan pernyataan terkait ditetapkannya Kepala Kantor BPN Medan Dwi Purnama dan Kepala seksi Pemberian Hak-hak BPN Medan, Hafizunsyah, sebagai tersangka oleh penyidik Polda Sumut.
Dimintai tanggapan atas sikap Polda Sumut yang masih ngotot, Kepala Pusat Hukum (Kapuskum) BPN, Kurnia Toha, memilih menggunakan kalimat tanpa menyebut langsung pihak Polda Sumut.
BACA JUGA: Brigjen Sumarjo Meninggal di Depan SBY
Dia hanya mengatakan, semua pihak mestinya bisa memahami Hukum Pertanahan. "Ya mestinya harus dipahami Hukum Pertanahan. Bahwa jika masih ada sengketa, jika dikeluarkan sertifikat malah bisa ruwet. Tanah yang masih sengketa itu status quo, tidak bisa dikeluarkan sertifikat," ujar Kurnia Toha kepada JPNN kemarin (17/10).
Seperti diketahui, lahan yang dimintakan Hak Guna Bangunan oleh PT Agra Citra Karisma untuk Medan Center Point, masih dalam proses sengketa dengan PT KAI. Saat ini, proses penyidikan masih berlangsung di Kejaksaan Agung.
BACA JUGA: Warga Solo Siapkan Tujuh Tumpeng
Kurnia berharap, semua pihak bisa memahami persoalan ini secara baik. Terlebih lagi, lanjutnya, lahan yang disengketa merupakan lahan milik PT KAI, yang merupakan perusahaan plat merah di bawah nauangan Kementerian BUMN.
"Apalagi itu milik BUMN, aset negara, baik terdaftar atau pun tidak terdaftar," terang Kurnia.
BACA JUGA: PSK Pucuk Eksodus ke Merangin
Lantas apa yang sudah dan akan dilakukan BPN Pusat untuk melakukan pembelaan kepada kedua jajarannya yang dijadikan tersangka itu? Kurnia mengatakan, dua hari lalu, selama dua hari, tim dari Deputi V BPN yang membidangi masalah sengketa lahan, sudah datang ke Medan.
Saat Tim dari BPN itu ke Medan, apakah juga mendatangi Mapolda Sumut? Kurnia tidak memberikan kepastian. "Mereka ke Medan bukan hanya untuk urusan ini. Tapi memang termasuk mengurusi kasus ini," kilahnya.
Apa langkah yang akan dilakukan selanjutnya? "Tentu kita akan terus berupaya mendudukan persoalan yang sebenarnya," pungkas dia, tanpa mendetilkan penjelasan langkah-langkah yang akan diambil.
Diberitakan, langkah Polda Sumut menetapkan kedua pejabat Kantor BPN Kota Medan sebagai tersangka, menuai kecaman dari banyak pihak. Pasalnya, penetapan tersangka karena keduanya tak mau menerbitkan Hak Guna Bangunan untuk PT Agra Citra Karisma dalam urusan proyek Medan Center Point. (sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sepasang Guru Selingkuh, Wali Kota: Ini Soal Hati
Redaktur : Tim Redaksi