jpnn.com, JAKARTA - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandiaga masih kurang puas atas putusan Bawaslu RI ketika memutus kasus dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU terkait kesalahan entri data dari formulir C1 ke Sistem Penghitungan Suara alias Situng.
Juru Bicara BPN Agnes Marcellina menyebut Bawaslu harusnya lebih tegas dan berani ketika memutus perkara terkait Situng. Misalnya, kata dia, Bawaslu memutuskan untuk menghentikan Situng KPU.
BACA JUGA: Pesan BPN Prabowo â Sandi untuk Masyarakat yang Akan Ikut Aksi 22 Mei
"Kan, sebenarnya Bawaslu punya kewenangan untuk menghentikan," kata Agnes kepada awak media di Jakarta, Sabtu (18/5) ini.
Agnes mengatakan, informasi yang tertuang dalam Situng milik KPU tidak dapat dipertanggungjawabkan. Dari catatan BPN Prabowo - Sandiaga, kata Agnes, terdapat puluhan ribu data Situng yang keliru.
BACA JUGA: Bawaslu Terima 8.000 Laporan dan Temuan Pascapemilu
BACA JUGA: Ruhut: Pak People Power Sudah Kembali ke Jalan Benar, 22 Mei Sejuk
Hal itu ditambah dengan putusan sidang Bawaslu yang menyatakan, terdapat kekeliruan dalam tata cara memasukkan data ke Situng.
BACA JUGA: BPN Tidak Kerahkan Massa Untuk 22 Mei, tapi Silakan yang Mau
"Artinya semua data-data itu, yang terpapar dalam Situng itu, tidak valid," ungkap dia.
Sebelumnya, Bawaslu menggelar sidang pembacaan putusan atas laporan BPN Prabowo Subianto - Sandiaga Salahudin Uno, di Gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis (16/5).
Bawaslu menyatakan, KPU melanggar tata cara dan prosedur dalam penginputan data hasil Pemilu 2019 pada Situng yang dimuat di laman KPU. Meski demikian, Bawaslu tidak memenuhi permohonan BPN agar Situng KPU dihentikan.
BACA JUGA: Pesan BPN Prabowo – Sandi untuk Masyarakat yang Akan Ikut Aksi 22 Mei
Bawaslu hanya memerintahkan agar KPU memperbaiki prosedur dan tata cara Situng. Karena menilai Situng telah diakui dalam undang-undang yang berlaku. (mg10/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Terungkap, Kubu Prabowo - Sandi Hanya Tolak Hasil Rekapitulasi di 5 Provinsi
Redaktur & Reporter : Boy