BPN Sebut Digitalisasi Pendaftaran Tekan Ruang Gerak Mafia Tanah

Jumat, 07 Januari 2022 – 21:14 WIB
Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sunraizal. Foto: Humas Kementerian ATR/BPN

jpnn.com, JAKARTA - Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sunraizal menilai langkah mendaftarkan seluruh bidang tanah ditujukan untuk menekan ruang gerak mafia tanah.

"Pertama ada titik koordinat, ada NIB (Nomor Induk Bidang tanah) kemudian terpetakan kita digitalisasi, dengan digitalisasi warkahnya tidak mudah hilang," ungkapnya dalam keterangan resmi, Kamis (6/1).

BACA JUGA: ATR BPN Pasang Target, 5 Tahun Mendatang Administrasi Pertanahan Beres

Selain mempercepat pendaftaran tanah Kementerian ATR/BPN juga akan tegas mendisiplinkan pegawai yang terbukti bekerja sama dengan mafia tanah.

"Di internal sudah sampai 125 orang ditambah dalam proses sekarang ini sekitar 20 orang mulai dari hukuman berat, pemberhentian, penurunan pangkat sampai disiplin ringan," papar Sunraizal.

BACA JUGA: Ramai-Ramai Kritik SK Menteri ATR soal Sengketa Lahan Cakung, Eks Bos KPK Ikut Bicara

Menurutnya kejahatan mafia tanah bersifat extraordinary, maka dari itu penanganannya diperlukan kerja sama dengan berbagai pihak.

"Penanganannya diperlukan kerja sama dengan berbagai pihak baik Kepolisian, Jaksa Agung, Mahkamah Agung, dan aparat penegak hukum lainnya," ujar Irjen Kementerian ATR/BPN. (mcr18/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Mercurius Thomos Mone

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler