BPOM Amankan Makanan, Obat dan Kosmetik Ilegal Rp 4,1 Miliar

Rabu, 01 Januari 2020 – 17:00 WIB
BPOM di Serang mengamankan makanan, obat, dan kosmetik ilegal senilai Rp 4,1 miliar. Foto: Radar Banten

jpnn.com, SERANG - Makanan, obat, dan kosmetik ilegal senilai Rp 4,1 miliar diamankan Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) di Serang, Banten.

Nilai ekonomi itu didapat dari 12 perkara kejahatan yang ditangani sepanjang 2019. Dari perkara tersebut juga telah ditetapkan sebanyak 12 tersangka. Mereka adalah ARS, SFR, JKC, HDR, SLM, PJI, YTT HDR, DRS, ARS, ARB, dan SYM.

BACA JUGA: BPOM: Urus Izin Edar Obat Cukup 3 Hari

Dari semua tersangka, BPOM di Serang menyita 306 obat, kosmetik, dan makanan ilegal. Mulai dari kosmetik, makanan mengandung zat berbahaya seperti mi berformalin, terasi mengandung rhodamine, dan penjualan produk kefarmasian tanpa izin.

“Semuanya terdiri dari 540.187 pcs senilai Rp 4,1 miliar,” kata Kepala BPOM di Serang Sukriadi Darma, di kantornya di Jalan Syekh Nawawi Albantani, Cipocokjaya, Kota Serang, Senin (30/12).

BACA JUGA: BPOM: Selebgram dan Selebritas Paling Banyak Andil Promosikan Kosmetik Ilegal

Dari perkara yang ditangani, ucap Sukriadi, pendistribusian atau penjualan kosmetik ilegal paling dominan. Jenis kosmetik itu antara lain lipstik, alas bedak, bedak, dan krim pembersih wajah. Kata Sukriadi, pelaku menjual barang tersebut melalui pemasaran online.

“Dia (pelaku-red) sudah ada barangnya dan distok (di gudang) Tangerang, kemudian dipasarkan lewat aplikasi online,” katanya.

Kasus ini melibatkan distributor warga negara asing asal Tiongkok yang saat ini masih dalam pencarian. “Pelaku WNA ini dengan karyawannya berkomunikasi melalui aplikasi pesan WeChat karena sama sekali tidak bisa bahasa Inggris dan bahasa Indonesia,” ujar Sukriadi.

Modus pelaku menggunakan gudang yang disamarkan dengan produk lain di wilayah Tangerang. Sukriadi mengungkapkan, ada lantai empat di gudang tersebut. Lantai empat digunakan sebagai tempat tinggal karyawan. Lantai tiga untuk mengoperasikan pemasaran produk kosmetik ilegal.

“Lantai dua dan satu untuk penyimpanan barang seperti ikat pinggang, charger, dan barang lainnya,” ucap Sukriadi. (ken/air/ags)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler