BPOM Diminta Kaji Lebih Mendalam Wacana Pelabelan BPA, Ini Alasannya

Jumat, 27 Mei 2022 – 13:12 WIB
Asisten Deputi Penguatan Pasar Dalam Negeri Kemenko Bidang Perekonomian Evita Manthovan. (ANTARA/HO-Evita Manthovan)

jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) diminta untuk mengkaji lagi secara mendalam wacana kebijakan pelabelan BPA pada Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) galon guna ulang.

Kajian dimaksud mencakup dari semua sisi, baik kesehatan, ekonomi, dan persaingan usaha untuk menghindari terjadinya permasalahan baru yang merugikan pihak-pihak tertentu akibat kebijakan tersebut.

BACA JUGA: BPOM Pastikan Kandungan BPA pada Galon Guna Ulang Aman

Permintaan itu mengemuka dalam diskusi media "Kebijakan Sektoral dan Diskriminatif, Ancaman bagi Persaingan Usaha yang Fair" yang diselenggarakan Forum Jurnalis Online, Rabu (25/5).

Untuk diketahui, BPOM telah merilis rancangan perubahan atas Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan pada November 2021. Salah satu pasalnya mewajibkan pencantuman tulisan 'Berpotensi Mengandung BPA' pada label AMDK kemasan galon polikarbonat atau plastik keras.

BACA JUGA: Rano Karno Ditangkap Terkait Kasus Narkoba, Barang Bukti Disimpan di Celana Jin

Asisten Deputi Penguatan Pasar Dalam Negeri Kemenko Bidang Perekonomian Evita Manthovani, yang menjadi narasumber di acara ini mengatakan pihaknya perlu hadir secara objektif dalam penyelesaian yang terkait wacana pelabelan BPA galon guna ulang yang telah memunculkan permasalahan bagi industri galon guna ulang.

Menurutnya, hal itu sangat diperlukan agar kebijakan itu saat diterapkan nanti bisa berjalan secara efektif, efisien, juga tetap bisa mendukung kondisi ekonomi di dalam negeri.

BACA JUGA: Kapolres Muratara Sudah Siapkan Kado Pahit untuk Briptu DA

"Ada beberapa aspek yang perlu dipertimbangkan, baik oleh BPOM dan juga pelaku usaha terkait wacana kebijakan pelabelan BPA ini. Ada aspek ekonomi, aspek kesehatan, aspek lingkungan hidup serta terakhir aspek persaingan usaha. Ini semua perlu dikaji lagi secara lebih mendalam," katanya dalam keterangan yang diterima di Kupang, Kamis.

Dari sisi ekonomi, hal-hal yang perlu dipertimbangkan adalah adanya potensi tambahan biaya sebesar Rp 16 triliun seperti yang disampaikan pelaku usaha galon guna ulang. Selain itu juga sisi tenaga kerja jika kebijakan BPOM itu diterapkan.

Jumlah tenaga kerja yang terlibat dalam industri galon guna ulang ini diperkirakan mencapai 40 ribu. Jika diasumsikan satu orang menanggung empat anggota keluarga, itu artinya ada sekitar 160 ribu orang yang tergantung pada industri air minum dalam kemasan (AMDK) galon guna ulang.

"Inilah perhitungan yang kemudian menjadi pertimbangan kami melakukan analisa terhadap kebijakan tersebut," katanya.

Kemudian estimasi kerugian sekitar 170 juta buah GGU PC (galon guna ulang polikarbonat) itu bisa mencapai Rp 6 triliun. Ditambah dengan biaya pengganti galon non GGU sekitar Rp 10 triliun. Artinya, kebijakan pelabelan BPA ini apabila diterapkan berpotensi menimbulkan beban sebanyak Rp 16 triliun.

Koordinator Fungsi Industri Pengolahan Susu dan Minuman Lainnya Kementerian Perindustrian Riris Marito, mengatakan pada prinsipnya regulasi dibuat untuk mengatur yang tujuannya memberi manfaat dan kebaikan untuk berbagai pihak.

Dia mencontohkan regulasi yang mengatur industri, itu juga harus memikirkan hal lain. "Begitu juga dengan kebijakan pelabelan BPA ini yang terkait keamanan pangan ini, BPOM juga harus memperhatikan aspek lain yang dapat memberikan kemaslahatan bersama.

"Karenanya, BPOM juga harus mengajak semua stakeholder lainnya untuk membahas kebijakan tersebut," katanya.

Hal senada juga disampaikan Marcellina Nuring, Direktur Kebijakan Persaingan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan kebijakan pemerintah seharusnya hadir untuk mengatasi suatu masalah.

Dia mencontohkan dalam kebijakan pelabelan BPA ini, BPOM seharusnya juga harus melihat sisi persaingan usahanya. Dalam hal ini, kebijakan itu harus bisa mencegah, membatasi, atau mendistorsi persaingan di dalam pasar.

"Jadi, di dalam pasal-pasal regulasinya, yang ada singgungannya di persaingan usaha harus bersifat equal treatment, tidak ada diskriminasi yang menjadi hambatan bagi pelaku usaha tertentu dan menguntungkan pelaku usaha lain," katanya.

Menurutnya, kalau kebijakan itu tidak diskriminatif atau semua mendapatkan perlakuan yang sama, mungkin tidak akan menjadi masalah.

"Salah satu pesan dari salah satu komisioner kami dalam melihat kebijakan pelabelan BPA ini adalah kesehatan masyarakat tidak bisa dipertentangkan dengan persaingan usaha. Jangan sampai kebijakan itu hanya baik buat industri tertentu, tapi merugikan yang lain," katanya.

Menurutnya, suatu kebijakan yang diskriminatif berpotensi menyebabkan berkurangnya kemampuan produsen untuk bersaing.

KPPU akan berusaha melakukan pencegahan di awal terhadap hadirnya kebijakan-kebijakan yang memfasilitasi terjadinya persaingan usaha.

"Kami membuat apa yang dinamakan dengan daftar periksa asesmen kebijakan persaingan usaha. Nah, ini mungkin nanti yang akan kami coba koordinasikan dan diskusikan dengan pihak BPOM jika memang wacana kebijakan pelabelan BPA ini berlanjut," katanya.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara Ningrum Natasya Sirait, yang juga pengamat persaingan usaha, meminta agar BPOM tidak hanya membuat kebijakan dengan melihat sisi kesehatan saja, tapi harus juga memperhatikan dampaknya terhadap potensi terjadinya persaingan usaha.

"Peraturan dalam konteks apapun harus melalui uji daftar dampak kompetisi (competition check list), sehingga tidak menjadi hambatan artifisial (artificial barrier) yang membebani perusahaan dalam pasar persaingan yang akhirnya menjadi tanggungan masyarakat," katanya.

Di acara yang sama, Willy Bintoro Chandra, Pembina DPD Aspadin Jawa Tengah, mengatakan dampak kebijakan BPOM yang mewajibkan pelabelan "berpotensi mengandung BPA" khusus pada AMDK galon guna ulang sangat diskriminatif dan tidak menambah manfaat bagi kesehatan masyarakat.

"Karena memang tidak ada pengaruh. BPOM sudah mengeluarkan peraturan BPOM Nomor 20 Tahun 2019 tentang Kemasan Pangan yang mengatur bagi semua jenis kemasan pangan olahan dan persyaratan migrasi zat kontak pangan yang diizinkan digunakan sebagai kemasan pangan," katanya.

"Anehnya, Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan yang menjadi subyek yang akan direvisi BPOM yang mengatur pelabelan seluruh pangan olahan ini, kok hanya khusus merevisi pelabelan AMDK galon guna ulang saja," katanya.

Padahal, menurutnya, pemakaian polikarbonat yang mengandung BPA banyak sekali diterapkan di dalam kemasan-kemasan industri.

"Namun, kenapa hanya di AMDK galon guna ulang saja yang disebut berpotensi berbahaya, tetapi di dalam kemasan maupun di dalam produk pangan lainnya kok diizinkan BPOM tanpa perlu dilabeli,” tegasnya.

Menurutnya, dampak kebijakan pelabelan BPA bagi galon guna ulang ini adalah vonis mati bagi produk AMDK galon guna ulang.

Padahal produk inilah yang menjadi penyelamat industri AMDK akibat krisis pandemi COVID-19 lalu dan menjadi motor untuk bangkit dari krisis.

Di acara serupa, Pakar Polimer dari Institut Teknologi Bandung (ITB) Ahmad Zainal Abidin menyampaikan kebijakan galon berbahan Polikarbonat dilabeli BPA itu sebuah kebohongan publik mengingat tidak mungkin galon guna ulang itu BPA free.

Begitu juga jika galon PET dilabeli BPA free, menurut Zainal, itu suatu hal yang mungkin mengingat galon PET memang tidak dibuat dari PC yang berbahan BPA.

BACA JUGA: Mbak Ra Ditangkap Polisi, Kelakuan Pegawai Honorer Itu Memalukan Sekali

"Jadi saya melihat energi kita banyak habis hanya untuk membahas keributan wacana kebijakan pelabelan BPA yang tidak berbasis pada data ilmiah tapi data bodong, yang dipublikasikan secara luas," katanya.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler