jpnn.com, MURATARA - Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa Putra angkat bicara terkait kasus pencabulan anak berusia lima tahun yang diduga dilakukan Briptu DA.
Ferly menegaskan oknum anggota Samapta Polres Muratara itu, akan diproses dengan dua sanksi sekaligus.
BACA JUGA: Briptu DA Resmi Ditahan, Hukuman Berat Menanti
“Saat ini proses pidana umum sedang berlangsung di Polres Lubuklinggau, untuk keanggotaan di kepolisian. Saya sudah minta dari Propam juga melakukan penyelidikan. Saya sudah melaporkan masalah ini ke Kapolda dan Wakapolda,” katanya, Kamis (26/5).
Dia mengatakan selaku pimpinan di Polres Muratara, meminta maaf ke Kapolda Sumsel dan masyarakat Sumsel secara langsung, karena dampak kelakuan Briptu DA, anggota Polres Muratara itu, mencoreng nama baik insitusi.
BACA JUGA: Turun dari Pesawat, Noval Valentino Langsung Dijemput Polisi, Ternyata Ini Kasusnya
“Langkah Kami setelah melakukan penyelidikan, Kami akan menunggu proses di pengadilan. Jika sudah inkrah, divonis bersalah, maka saya sudah siapkan kado (sanksi, red) untuk anggota yang bermasalah tersebut,” tegasnya.
Ferly memastikan pihaknya akan memberikan sanksi tegas terhadap anggota yang melanggar hukum tanpa pandang bulu. Dan saat ini proses pemeriksaan dari insitusi internal yang dijalankan Provam juga sedang dilakukan.
BACA JUGA: Melawan Saat Ditangkap Polisi, AO Kini Tak Bernyawa Lagi
Terkait, informasi yang beredar, jika korban Briptu DA bertambah dan tidak hanya terjadi terhadap satu korban anak di bawah umur, pihaknya, menyarankan ke Kasat Reskrim Kota Lubuklinggau agar menggunakan psikolog dalam melakukan pemeriksaan.
“Jadi ini bisa menguatkan, adakah penyimpangan seksual atau tidak, takutnya ada banyak korban jika tersangka itu memiliki kelainan seksual,” tegasnya.
Menurutnya, jika jumlah korban lebih dari satu sudah bisa dipastikan jika tersangka merupakan pedofil atau predator anak. Yang tidak menutup kemungkinan akan banyak korban yang tidak terdeteksi.
“Pedofil ini penyakit dan bahaya, seperti gunung es. Kelihatan puncaknya sedikit, tetapi di bawahnya lebih banyak lagi. Tidak menutup kemungkinan korbannya bisa di mana saja,” komentarnya.
Dalam waktu dekat pihak Polres Muratara akan melakukan PTDH terhadap tiga anggota Polres Muratara, yang terlibat beragam kasus seperti Narkoba, dan lainnya.
“Untuk kasus yang ini kami tunggu inkrah dahulu dari pengadilan. Kalau sudah vonis, tentunya dari insitusi juga akan ada sanksi tegas untuk anggota yang melanggar hukum,” timpalnya.
Informasi dihimpun, aktivitas Briptu DA selama di insitusi dikenal cukup rajin, tidak memiliki masalah dan cukup santun dengan senior maupun rekan-rekannya. Namun, berita penangkapan terhadap Briptu DA langsung membuat heboh.
BACA JUGA: Mbak Ra Ditangkap Polisi, Kelakuan Pegawai Honorer Itu Memalukan Sekali
Pasalnya tidak sedikit sejumlah rekan Briptu DA, memiliki anak di bawah umur dan tersangka kerap bertandang dan bermain bersama anak anak rekannya.(cj13/sumeks)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean