BPOM Diminta Tak Tebang Pilih Soal Regulasi Pelabelan BPA pada Kemasan Galon

Jumat, 18 Agustus 2023 – 22:47 WIB
Ilustrasi kemasan galon air isi ulang. Foto: dok pri

jpnn.com, JAKARTA - Ketua PWI Jaya Sayid Iskandarsyah menyoroti terkait rencana Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) yang ingin mengeluarkan kebijakan pelabelan BPA pada kemasan galon.

Menurutnya, regulasi kemasan pangan tidak bisa dilakukan terhadap satu produk tertentu saja, tetapi harus dilakukan secara menyeluruh.

BACA JUGA: HMMI Mengkritisi Kinerja BPOM, Begini Catatannya

Selain itu standar kesehatan yang ada di Indonesia juga harus diterapkan tanpa tebang pilih apabila menyangkut pada perlindungan konsumen.

"Jadi memang sebaiknya kalau saya mengimbau bahwa seluruh kemasan, baik itu kemasan plastik, kaleng ataupun apa pun yang mengandung unsur BPA itu sebaiknya memang dilabelkan oleh BPOM," kata Jaya Sayid di Jakarta, Jumat (11/8).

BACA JUGA: BPOM Minta Pelaku Usaha Kosmetik Pahami Regulasi Kontrak Produksi

Di saat yang bersamaan, mengatakan bahwa hingga saat ini belum ada informasi yang menyebutkan ada kandungan BPA dalam kemasan pangan yang melebihi ambang batas aman. Artinya, kemasan pangan yang ada saat ini masih aman untuk digunakan masyarakat.

"Aman lah. Namun, bahwa kalau memang ambang penggunaan BPA itu menurut para pakar aman, amannya seberapa parameternya? Ukurannya bagaimana?" katanya.

BACA JUGA: Praktisi Media Minta Perlu Ada Narasumber yang Kredibel untuk Menyikapi Isu BPA

Peneliti Bisnis dan HAM Pusat Studi Hak Asasi Manusia UII, Sahid Hadi juga meminta BPOM tidak tebang pilih dalam menyediakan kepastian layanan kesehatan terhadap masyarakat. Menurutnya, kebijakan yang dibuat BPOM jangan sampai malah menimbulkan persaingan bisnis yang tidak sehat.

Dia mengatakan, BPOM sebagai kepanjangan tangan pemerintah memiliki kewajiban untuk memastikan apapun produk pangan yang beredar di pasar. Dia menegaskan, artinya BPOM harus melakukan penelitian keamanan terhadap seluruh kemasan pangan dan bukan hanya fokus pada BPA saja.

Dia melanjutkan, kebijakan yang parsial hanya akan merugikan masyarakat sebagai konsumen dan melanggar hak mereka atas kesehatan secara keseluruhan. Dia mengatakan, masyarakat hanya akan mendapatkan segelintir hak kesehatan saja dari pemerintah apabila yang diwajibkan oleh BPOM ke pelaku usaha itu hanya zat BPA.

"Namun BPOM hanya mewajibkan satu itu aja, nah itu justru sangat berpotensi untuk mengakibatkan atau menimbulkan kebijakan yang dampaknya itu diskriminatif pada pelaku usaha. Dan itu yang sebenarnya enggak boleh dilakukan oleh BPOM," katanya.

Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Hermawan Saputra memastikan bahwa penggunaan galon guna ulang sebagai kemasan pangan aman dan tidak menyebabkan gangguan kesehatan apa pun bagi manusia. Sehingga, sambung dia, tidak perlu ada pelabelan BPA dalam kemasan pangan apa pun.

"Semua sudah aman karena sudah memenuhi standar nasional, sudah mendapatkan izin edar dari BPOM," katanya.

Pakar kebijakan kesehatan ini melanjutkan, pemerintah atau otoritas terkait juga tidak perlu repot-repot membahas labelisasi BPA. Dia menegaskan, saat ini semua kemasan pangan yang beredar di masyarakat telah melewati standarisasi.(ray/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler