BPOM Izinkan Sebagian Merek Obat Sirop Kembali Beredar

Selasa, 18 April 2023 – 16:20 WIB
Ilustrasi obat sirop. (ANTARA/Sutterstock/aa)

jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan update obat sirop yang diizinkan kembali beredar di masyarakat.

Hal itu tertuang dalam Surat Badan POM RI nomor HM 01.1.2.03.23.14 tentang tambahan daftar sirop obat, obat tradisional, dan suplemen kesehatan yang memenuhi ketentuan dan aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai.

BACA JUGA: BPOM Pastikan Obat Sirop Aman Dikonsumsi Anak

PT PIM Pharmaceuticals mengeklaim produk obat siropnya aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai. Hal itu berdasarkan dari hasil verifikasi pelaksanaan pengujian bahan baku Gliserin, Propelin Glikol, Polietilen Glikol, dan/atau Sorbitol.

Adapun obat sirop itu, seperti Analpim rasa stroberi, Pimacolin plus rasa apel, Pimacolin rasa susu, dan Pimag suspensi sachet.

BACA JUGA: IDAI: Gunakan Obat Sirop yang Dinyatakan Aman

"Kini obat sirup yang kami produksi sudah didistribusikan dan diedarkan kembali," kata Santoso, Nasional Sales Manager PT PIM Pharmaceuticals dalam keterangannya, Selasa (18/4).

Menurut Santoso, hal tersebut membuktikan bahwa obar sirop produksi PT. PIM Pharmaceuticals benar-benar terjaga kualitasnya.

BACA JUGA: Obat Sirop Kembali Diedarkan, Aman Dikonsumsi dengan Syarat...

"Sebagaimana komitmen PT. PIM Pharmaceuticals sejak tahun 1934, untuk memproduksi obat-obat farmasi yang aman, berkualitas, dan terjangkau oleh masyarakat Indonesia," ucapnya.

Hal ini dibuktikan dengan memproduksi dan mendistribusikan obat batuk kemasan ekonomis dalam bentuk sachet @15 ml (khusus dewasa).

Santoso juga menyatakan bahwa selama ini kesulitan anak-anak dalam mengonsumsi obat karena stereotip bahwa obat itu pahit dan tidak enak.

"Tanpa mengurangi fungsi obat dan keamanannya obat sirop yang kami produksi rasanya enak, sehingga anak-anak mudah mengonsumsi," tuturnya. (jlo/jpnn)


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler