BPOM Pastikan Obat Sirop Aman Dikonsumsi Anak

Senin, 27 Maret 2023 – 04:49 WIB
Acara Dialog Interaktif Kesehatan: Sirop Obat Aman Untuk Anak yang diadakan di Royal Kuningan Hotel, Jakarta Selatan. Foto: tim GPFI

jpnn.com, JAKARTA - Dunia kesehatan Indonesia dikejutkan dengan adanya lonjakan jumlah penderita kasus Gagal Ginjal Akut Pada Anak (GGAPA) pada periode Januari-Oktober 2022.

Kasus tersebut sebelumnya diklaim terjadi akibat tercemarnya kandungan obat sirop.

BACA JUGA: Hasil Uji BPOM Terbaru Memastikan Obat Sirop Produksi Pharos Dinyatakan Aman

Menyusul hal ini, seluruh instansi dan organisasi terkait telah melakukan investigasi dan evaluasi ulang secara menyeluruh.

Meski demikian, pemberitaan yang terkait dengan permasalahan kasus obat sirop ini masih meresahkan masyarakat.

BACA JUGA: Obat Sirop Bunuh Anak-Anak, Pembuatnya Sudah Ditangkap

Hal ini menyebabkan terjadinya konversi bentuk obat dari sirop menjadi resep berbentuk puyer. Sementara itu, diketahui, obat bentuk puyer belum teruji higienis dan memenuhi persyaratan kualitas yang baik.

Menjawab keresahan ini, Gabungan Perusahaan Farmasi Indonesia (GPFI) bersama dengan Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) dan Pakar Farmakologi pun menggelar acara dialog interaktif kesehatan.

BACA JUGA: Obat Sirop Kembali Diedarkan, Aman Dikonsumsi dengan Syarat...

Direktur Standardisasi ONPPZA dan Plt. Direktur Registrasi Obat BPOM RI, Tri Asti Isnariani menjelaskan pihaknya telah melakukan langkah-langkah antisipatif untuk menangani kasus cemaran EG/DEG yang ditemukan dalam sirop obat sejak Oktober 2022.

Adapun di antaranya dengan melakukan intensifikasi surveilans mutu produk, penelurusan dan pemeriksaan terhadap sarana produksi dan distribusi, hingga pemberian sanksi administratif.

"Termasuk, melakukan verifikasi pemastian mutu terhadap sirop obat yang beredar," kata Tri Asti saat ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, baru-baru ini.

Tri Asti juga menerangkan pihaknya terus melakukan penindakan terhadap sarana produksi dan distribusi, jika terdapat unsur pidana bidang kesehatan.

Dia mengatakan daftar produk obat sirop yang aman untuk dikonsumsi, bisa dilihat melalui kanal publikasi resmi BPOM.

"Masyarakat, pasien, fasilitas layanan kesehatan dan dokter diminta untuk tidak lagi khawatir dan ragu," ujarnya.

Di sisi lain, Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia, Noffrendi Roestram mengungkapkan keluhan masyarakat tentang kesulitan mendapatkan akses obat sirop yang belum boleh beredar.

Di samping itu, ada prosedur yang panjang untuk mendapatkan obat puyer, selama periode penarikan sementara obat sirop tahun lalu.

Kini, dia bersyukur tidak ada lagi kasus GGAPA massal sejak BPOM membuktikan keamanan produk obat sirop pada Desember, tahun lalu.

"Dengan demikian, pasien dan orangtua tidak perlu lagi khawatir dan dianjurkan untuk membeli sirop obat di apotek resmi" kata Noffrendi. (mcr31/jpnn)


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler