BPOM Jateng Gerebek Gudang Kosmetik Ilegal Senilai Rp 1,3 Miliar

Selasa, 18 Juni 2019 – 23:58 WIB
Kosmetik ilegal. Foto: Indopos

jpnn.com, SEMARANG - Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Jawa Tengah (Jateng), menggerebek sebuah rumah yang diduga dijadikan gudang kosmetik ilegal di kampung Setrong, Kelurahan Rejomulyo, Semarang Timur, Selasa (18/6/2019) sore.

Dari penggerebekan tersebut, petugas berhasil mendapati lebih dari 46 ribu kemasan kosmetik ilegal siap edar.

BACA JUGA: Fauzan Cerita Kisah Saudagar Tajir tak Takut Penjajah Belanda

BACA JUGA: Pemilik Gudang Kosmetik Ilegal Ini Terancam Dihukum 15 Tahun Penjara

"Kami temukan 46.631 kemasan, yang terdiri atas 24 jenis kosmetik ilegal. Bisnis ini telah beroperasi sejak 2009 lalu dengan nilai ekonomis mencapai Rp 1,3 miliar,” kata Kepala BPOM Provinsi Jawa Tengah Safriansyah.

BACA JUGA: Pantura Jateng-Jatim Lancar, tetapi Jalannya Banyak Tambalan

BACA JUGA: BPOM Kepri Sita Ribuan Kosmetik Ilegal Senilai Rp 150 Juta

Atas temuan tersebut, petugas menyita seluruh barang bukti yang berada di dalam gudang dan mengamankan pemilik gudang berinisial OMG.

BACA JUGA: Bos Salon Ditemukan Tewas Membusuk

Pemilik gudang dijerat Undang-undang Kesehatam Nomor 36 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (rmol/jpg)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Salon Kecantikan Digerebek, Isinya Zat Berbahaya


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler