BPOM Kepri Larang Red Bull

Sabtu, 06 Juli 2013 – 09:09 WIB
BATAM - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kepri kembali merilis minuman impor ilegal jenis Red Bull asal Thailand. Minuman tersebut sudah bertahun- tahun beredar secara bebas di pasaran Kepri.

BPOM Kepri menyatakan Red Bull energy drink yang beredar di Kepri belum terdaftar di BPOM RI, sehingga minuman itu masuk dalam kategori ilegal. Sejak 2010, pihak BPOM telah mengawasi.

""Tersangka hanya satu. Yaitu, yang merupakan penanggung jawab salah satu perusahaan distributornya. Ini sudah sampai di Kejati,"" tutur Kepala BPOM Kepri I Gustri Ayu Adhi Aryapatni, Jumat (5/7).

Menurut perempuan berkacamata itu, sejak Januari hingga Juni 2013, tercatat di antara 141 distributor, 46 menjual Red Bull. Jumlah Red Bull yang sudah dimusnahkan 1.296 kaleng.

""Kami mengimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi Red Bull energy drink. Kafeinnya tidak sesuai dengan standar Indonesia,"" ujarnya.(thr/c16/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jelang Lebaran, Banyak Laporan Daging Campuran Babi

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler