BPOM Loyo, Jokowi Diminta Buatkan Perppu

Selasa, 13 September 2016 – 14:21 WIB
BPOM. Foto: dok.JPNN

JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR Irma Suryani mendukung penguatan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) dalam menindak peredaran produk terlarang dan membahayakan masyarakat.

Bahkan, politikus Nasdem tersebut mendorong supaya Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk memberikan kewenangan penyidikan bagi BPOM.

"Saya setuju, BPOM bisa seperti KPK. Kalau cuma sidak tapi tidak bisa sita dan menyidik, percuma. Kejadiannya seperti selama ini. (Pelakunya) lolos," kata Irma di kompleks DPR, Selasa (13/9).

Karena itu, Ia mengusulkan supaya ada Perppu penguatan BPOM. Karena UU-nya belum ada, maka kewenangan bisa diberikan melalui Perppu yang dilekatkan pada UU Kesehatan.

"Poinnya tiga, sidak, sita dan sidik. Karena kalau dilepas ke bareskrim saja, seperti selama ini, BPOM tidak bisa mengawal selain ada yang sering lolos. Hukumannya juga tidak membuat efek jera," tegasnya.

Dia mencontohkan berdasarkan laporan BPOM di Komisi IX DPR, hukuman bagi pelaku pemalsuan dan peredaran obat terlarang maksimal 15 tahun penjara. Tapi yang terjadi hukuman tidak ada yang di atas 3 tahun penjara.

"Bahkan ada yang cuma hukuman percobaan, denda maksimal 2 miliar tapi cuma didenda satu juta. Ya nggak kapok-kapok mereka," pungkasnya.(fat/jpnn)

BACA JUGA: Fahri Hamzah Dukung BPOM Ada Kewenangan Penyidikan

BACA ARTIKEL LAINNYA... Prihatin, Trigana Air kok Mendarat Tanpa Roda Belakang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler