BPOM Mengamankan Obat Bahan Alam Ilegal di Jawa Barat

Selasa, 08 Oktober 2024 – 19:45 WIB
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar (tengah) dalam konferensi pers tentang pengamanan produk obat bahan alam ilegal atau tanpa izin edar (TIE) dan diduga mengandung bahan kimia obat (BKO) di Jawa Barat dengan nilai ekonomi barang bukti mencapai Rp8,1 miliar. (ANTARA/HO - Badan Pengawas Obat dan Makanan)

jpnn.com - JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengamankan produk obat bahan alam ilegal atau tanpa izin edar (TIE) dan diduga mengandung bahan kimia obat (BKO) di Jawa Barat.

Kepala BPOM RI Taruna Ikrar mengatakan bahwa produk-produk ilegal tersebut tersebar di agen obat bahan alam (OBA) ilegal di wilayah Kota Bandung dan Cimahi, Jawa Barat.

BACA JUGA: Masyarakat Dukung BPOM Usut Tuntas Dugaan Peredaran Ilegal Skincare Beretiket Biru

“Produk ilegal yang mengandung BKO ini diedarkan ke toko jamu seduh di wilayah Jawa Barat, antara lain Bandung, Cimahi, Purwakarta, Depok, dan Subang," kata Taruna dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (8/10).

Taruna mengatakan bahwa jumlah barang bukti OBA ilegal yang disita sebanyak 218 item (217.475 pieces) dengan nilai keekonomian sekitar Rp 8,1 miliar.

BACA JUGA: BPOM Dukung Pengembangan Industri Bioteknologi Nasional

Dia menyebutkan bahwa beberapa produk yang ditemukan merupakan produk yang telah masuk dalam daftar peringatan bagi publik dari BPOM, antara lain, Cobra X, Spider, Africa Black Ant, Cobra India, Tawon Liar, Wan Tong, Kapsul Asam Urat TCU, Antanan, Tongkat arab, dan Xian Ling.

Dia mengatakan BKO yang ditemukan terkandung di dalam produk OBA ilegal tersebut, antara lain, sildenafil sitrat, fenilbutazon, metampiron, piroksikam, parasetamol, dan deksametason.

BACA JUGA: Sinergitas Gabungan Perusahaan Farmasi-BPOM Wujudkan Kemandirian Obat di RI

Taruna menambahkan konsumsi obat bahan alam tanpa izin edar dan/atau mengandung BKO sangat berisiko bagi kesehatan, bisa mengakibatkan kerusakan organ tubuh, seperti gagal ginjal, kerusakan hati, dan gangguan kesehatan lainnya, bahkan kematian.

"Tindak lanjut hasil operasi masih dalam proses penyidikan. Berdasarkan Pasal 435 Juncto Pasal 138 Ayat 2 dan Ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pelaku pelanggaran dapat dikenakan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar," ujarnya.

Taruna mengingatkan para pelaku usaha untuk bertanggung jawab atas keamanan serta kualitas produk yang dikonsumsi masyarakat.

Dalam kesempatan itu, dia menjelaskan bahwa temuan dari penindakan OBA ilegal dan/atau mengandung bahan berbahaya kali ini mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya.

Pada 2023, katanya, jumlah nilai ekonomi temuan dari 2 perkara OBA sebesar Rp 2,2 miliar. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler