BPOM Musnahkan Ratusan Ribu Obat Sirup yang Ditarik dari Peredaran

Selasa, 13 Desember 2022 – 08:00 WIB
BPOM saat mengawal pemusnahan 134.274 botol Citomol Sirup dan Citoprim Suspensi sejumlah 57.933 botol milik PT PT Ciubros Farma di PT Wastec International, Semarang, Jawa Tengah, Senin (12/12). Foto: Dokumentasi BPOM RI

jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengawal pemusnahan 134.274 botol Citomol Sirup dan 57.933 botol Citoprim Suspensi milik PT Ciubros Farma di PT Wastec International, Semarang, Jawa Tengah, Senin (12/12).

Pemusnahan obat itu merupakan tindak lanjut dari hasil sampling dan pengujian berbasis risiko oleh BPOM.

BACA JUGA: 5 Obat Sirup Dilarang BPOM, Cek Disini, Bunda

Adapun produk sirup obat produksi PT Ciubros Farma itu terbukti mengandung cemaran EG/DEG sebesar 58,45 mg/mL atau 246,12 kali di atas ambang batas aman dan bisa memicu gagal ginjal akut.

Kepala BPOM RI Penny K Lukito mengatakan produk obat PT Ciubros Farma yang diperintahkan untuk ditarik dan dimusnahkan, antara lain Citomol Sirup, Citoprim Suspensi, Floradryl Sirup, Obat Batuk Popalex Sirup, Citophenicol Suspensi, dan Citocetin Suspensi.

BACA JUGA: Kasus Gagal Ginjal Akut Meningkat, Kemenkes Larang Obat Sirup, Ini Alternatifnya

"Pada 7 November 2022 telah dilakukan pencabutan sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) fasilitas sediaan cairan oral non-betalaktam dan dilakukan pencabutan Nomor Izin Edar seluruh produk sirup obat PT Ciubros Farma," kata Penny dalam keterangan tertulis.

Penny menambahkan penarikan produk-produk obat PT Ciubros Farma yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dari peredaran masih berproses.

Berdasarkan data laporan PT Ciubros Farma per 29 November 2022, sisa stok produk obat dan hasil penarikan dari peredaran yang akan dimusnahkan total berjumlah 549.064 botol.

"Untuk menjamin produk tersebut tidak beredar lagi di masyarakat, pemusnahan dilakukan terhadap semua produk sirup obat hasil penarikan dari peredaran maupun yang masih dalam persediaan, termasuk bahan baku pelarut yang tidak memenuhi syarat," ujar Penny.

Adapun proses pemusnahan tahap awal itu dilakukan dengan metode yang tidak menimbulkan penurunan kesehatan bagi manusia dan tidak mencemari lingkungan.

Proses pemusnahan juga disaksikan petugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM yang dituangkan dalam Berita Acara Pemusnahan.

Penny mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membeli obat karena tergiur dari harga, tetapi belilah obat dari fasilitas pelayanan kefarmasian legal, seperti apotek dan toko obat.

"Jika masyarakat ingin membeli obat secara online, pembelian hanya dilakukan melalui platform Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF) yang telah mendapatkan izin dari Pemerintah," ujar Penny. (cr1/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler