BPOM Sita 148 Jenis Kosmetik Ilegal

Minggu, 09 Desember 2018 – 10:04 WIB
Plh Kepala Balai BPOM di Pontianak Berthin Hendry Dunard menunjukkan kosmetik tanpa izin edar atau ilegal, Jumat (7/12). Foto: Andi Ridwansyah/Rakyat Kalbar/JPNN.com

jpnn.com, PONTIANAK - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyita 148 jenis produk kosmetik tanpa izin edar di Pontianak. Produk ilegal ini disita saat razia yang digelar di Kota Pontianak periode 26-30 November 2018.

"Mayoritas temuan kosmetik tanpa izin edar. Ada juga sebagian yang notifikasinya sudah habis dan tidak diperpanjang. Jadi jatuhnya produk ini adalah tanpa izin edar," ujar Plh Kepala BBPOM Pontianak, Berthin Hendry Dunard.

BACA JUGA: Sahabat Terseret Kasus Kosmetik Ilegal, Begini kata Jessica

Ia menuturkan, dari 148 jenis kosmetik tersebut terdiri dari parfum, cream dan lip balm. Ada juga lipstik sebanyak 1.291 kemasan. "Temuan ini berasal dari 14 lokasi di Kota Pontiana," katanya.

Hendry melanjutkan, produk kosmetik tersebut diduga berasal dari negara luar seperti Malaysia, Perancis, dan Amerika. Barang bukti yang disita ini memiliki nilai ekonomis yang ditaksir mencapai Rp60 juta.

BACA JUGA: Titi Kamal Selektif Terima Tawaran Endorsement Kosmetik

Lebih lanjut dia menerangkan, kegiatan penertiban yang dilakukan BBPOM sebenarnya lebih mengedepankan pada aspek pembinaan pedagang.

"Kita datang, kita infokan produk ini tidak memenuhi ketentuan. Artinya tidak memiliki izin edar. Barang ini diserah terimakan ke BBPOM di Pontianak untuk diproses lebih lanjut," tuturnya.

BACA JUGA: Ruben Onsu Selektif Terima Jasa Endorsement

Proses lebih lanjut, kata dia, bisa berupa pemusnahan yang dilakukan oleh pemilik sarana dengan disaksikan oleh petugas BBPOM di Pontianak.

Sementara itu, ia menegaskan, bagi pemilik barang yang kedapatan menjual barang tanpa izin edar, akan dilakukan pembinaan dengan membuat surat pernyataan bahwa tidak akan melakukan perbuatan yang sama.

Kendati demikian, lanjut Hendry, apabila setelah diberikan surat peringatan masih didapati penjual yang mengulang perbuatan, maka akan diberikan sanksi hukum.

Dirinya mengaku, pengawasan terhadap produk obat dan makanan merupakan salah satu upaya BBPOM dalam memberikan jaminan keamanan, mutu, dan manfaat terhadap obat dan makanan yang dikonsumsi masyarakat.

“Pengawasan tersebut meliputi pemeriksaan sarana produksi dan distribusi. Apalagi saat ini produk kosmetik memiliki tren kenaikan pelanggan dibandingkan dengan produk pangan," katanya.

Dirinya menduga kenaikan tren tersebut disebabkan oleh gaya hidup masyarakat. Sehingga kosmetik tidak akan lepas dari gaya kehidupan sehari-hari.

Untuk itu Hendry mengatakan, perkuatan dan pengawasan setelah produk beredar menjadi sangat penting. Mengingat masih tingginya temuan sarana yang memproduksi dan mengedarkan kosmetik ilegal dan mengandung bahan berbahaya.

Kendati demikian dirinya pun belum dapat memastikan kandungan zat berbahaya apa yang terkandung dalam berbagai jenis kosmetik yang terjaring tersebut.

"Kita konsepnya, mengacu pada Undang-undang Nomor 36 tentang Kesehatan. Bahwa semua produk yang beredar harus memiliki izin BPOM. Artinya kalau produk ditemukan tanpa izin edar, kita tidak bisa menjamin dari sisi mutu, kualitas, dan keamanan untuk digunakan," paparnya.

Dirinya juga mengimbau masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas. Sehingga tidak menggunakan kosmetik tanpa izin edar. Baik dengan cara pembelian langsung maupun online. "Lakukan Cek KLIK sebelum memilih produk untuk memeriksa kemasan, label, izin edar, dan kedaluwarsa," pungkasnya. (and/ocs)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Via Vallen: Dinikmatin Aja, Selow


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler