PONTIANAK - Sebanyak 45 koli obat tradisional tanpa dilengkapi surat izin edar disita Balai Pengawasan Obat dan Makanan Pontianak pada beberapa lokasi di Pontianak. Obat tradisional illegal itu diduga mengandung bahan kimia obat (BKO) yang tidak sesuai dengan prosedur komposisi yang diatur oleh Undang Undang Kesehatan.
Kepala Balai Besar POM Pontianak, Ali Bata Harahap mengatakan obat-obatan tradisional tersebut disita dari beberapa toko di Pontianak. “Obat-obatan itu diamankan dari beberapa toko dan rumah yang sengaja dijadikan gudang. Setelah beberapa kali dilakukan pengintaian,” kata Ali seperti diberitakan Pontianak Post (JPNN Grup), Selasa (5/2).
Menurut Ali, obat-obatan itu terdiri atas obat kuat, pelangsing, keputihan yang didatangkan dari beberapa daerah di Pulau Jawa yang di antaranya dari Madura, Jawa Tengah, Jakarta dan Cilacap. “Ada beberapa jenis, salah satunya tongkat Madura, obat kuat ini berasal dari Pulau Madura. Selain itu masih banyak lagi jenis yang lain,” jelasnya.
Saat ini, lanjut Ali pihaknya sedang berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk menjerat salah satu pemilik gudang yang berinisal R di Jalan Sultan Abdurrahman Saleh. “Kita akan berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk menjerat pelaku. Kita menduga obat-obatan itu mengandung bahan berbahaya berupa bahan kimia obat. Sekarang sedang proses uji laboratorium,” terangnya.
Jika terbukti, maka pelaku bisa dijerat dengan Undang Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan atau denda Rp1 miliar.
Menurut prosedur, lanjut Ali, obat-obatan tradisional yang diperbolehkan beredar tidak mengandung BKO dan harus lolos dari evaluasi yang dilakukan oleh BBPOM. “Ada beberapa tahap yang dilakukan oleh BBPOM sebelum memberikan izin edar. Ada tahap premarket. Dalam tahap itu, BBPOM harus mengevaluasi izin industri dari merek obat itu sendiri. Kami cek, apakah kandungan dan formulanya sesuai prosedur atau tidak. Selanjutnya tahap posmarket, dalam tahap itu BPOM akan memantau dan mengevaluasi kembali. Kami ambil sampelnya, apakah obat itu mengandung bahan bahaya atau tidak,” lanjutnya.
Ali mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dalam mengonsumsi atau menggunakan obat-obatan tradisional. “Ada tips sederhana untuk mengetahui obat yang akan kita konsumsi itu berbahaya atau tidak. Salah satunya perhatikan izin edarnya. Selanjutkan perhatikan penandaan kemasan obat tersebut. Misalnya obat kuat, kalau kemasan obat itu menampilkan gambar seronok maka jelas itu tidak memiliki izin edar. Untuk itu masyarakat harus waspada dan berhati-hati,”pungkasnya.
M enanggapi masuknya peredaran barang ilegal seperti makanan, minuman dan obat tradisional asal negara asing, Jajaran Polda Kalbar turut melakukan antisipasi di wilayah hukumnya. Pihaknya mengaku, akan segera memonitoring dan melakukan koordinasi terhadap pihak yang bersangkutan.
“Sudah kita turunkan personil untuk memantau aktivitas ilegal ini. Terutama, terhadap jalur masuknya barang ilegal itu sendiri. Dan sekarang kita mencoba untuk menyisir dan mengantongi identitas si pemasok,” kata Kabid Humas Polda Kalbar, AKBP Mukson Munandar.
Dia menegaskan, tidak hanya obat tradisional yang berasal dari negara asing. Seiring dengan itu, segala aktivitas yang menyangkut dokumen tak resmi turut menjadi atensi petugas di lapangan. Jadi tidak hanya berfokus pada satu permasalahan, tapi menyebar hingga menuju penyelesaiannya.
Apalagi, kata dia, menjelang hari raya Imlek ini, makanan dan minuman akan banyak beredar di pusat perbelanjaan. Demikian halnya dengan obat tradisional itu sendiri, tetap akan dipantau. “Jika tak punya legalitas, tentu kita tindak,” cetusnya.
Pihaknya mengaku, telah membidik pemasok yang mengedarkan obat tradisional itu di wilayah Kalbar. Apabila terbukti bersalah, si pemasok akan diperiksa secara intensif kemudian diberikan penindakan hukum yang berlaku.
Demi meminimalisir itu semua, tentunya tidak hanya jajaran penegak hukum yang mempunyai andil. Mukson meminta, kepada semua stakeholder harus saling bekerjasama. Seperti halnya kepada pihak TNI, organisasi, dan lembaga kemasyarakatan. (rmn/arf)
Kepala Balai Besar POM Pontianak, Ali Bata Harahap mengatakan obat-obatan tradisional tersebut disita dari beberapa toko di Pontianak. “Obat-obatan itu diamankan dari beberapa toko dan rumah yang sengaja dijadikan gudang. Setelah beberapa kali dilakukan pengintaian,” kata Ali seperti diberitakan Pontianak Post (JPNN Grup), Selasa (5/2).
Menurut Ali, obat-obatan itu terdiri atas obat kuat, pelangsing, keputihan yang didatangkan dari beberapa daerah di Pulau Jawa yang di antaranya dari Madura, Jawa Tengah, Jakarta dan Cilacap. “Ada beberapa jenis, salah satunya tongkat Madura, obat kuat ini berasal dari Pulau Madura. Selain itu masih banyak lagi jenis yang lain,” jelasnya.
Saat ini, lanjut Ali pihaknya sedang berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk menjerat salah satu pemilik gudang yang berinisal R di Jalan Sultan Abdurrahman Saleh. “Kita akan berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk menjerat pelaku. Kita menduga obat-obatan itu mengandung bahan berbahaya berupa bahan kimia obat. Sekarang sedang proses uji laboratorium,” terangnya.
Jika terbukti, maka pelaku bisa dijerat dengan Undang Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan atau denda Rp1 miliar.
Menurut prosedur, lanjut Ali, obat-obatan tradisional yang diperbolehkan beredar tidak mengandung BKO dan harus lolos dari evaluasi yang dilakukan oleh BBPOM. “Ada beberapa tahap yang dilakukan oleh BBPOM sebelum memberikan izin edar. Ada tahap premarket. Dalam tahap itu, BBPOM harus mengevaluasi izin industri dari merek obat itu sendiri. Kami cek, apakah kandungan dan formulanya sesuai prosedur atau tidak. Selanjutnya tahap posmarket, dalam tahap itu BPOM akan memantau dan mengevaluasi kembali. Kami ambil sampelnya, apakah obat itu mengandung bahan bahaya atau tidak,” lanjutnya.
Ali mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dalam mengonsumsi atau menggunakan obat-obatan tradisional. “Ada tips sederhana untuk mengetahui obat yang akan kita konsumsi itu berbahaya atau tidak. Salah satunya perhatikan izin edarnya. Selanjutkan perhatikan penandaan kemasan obat tersebut. Misalnya obat kuat, kalau kemasan obat itu menampilkan gambar seronok maka jelas itu tidak memiliki izin edar. Untuk itu masyarakat harus waspada dan berhati-hati,”pungkasnya.
M enanggapi masuknya peredaran barang ilegal seperti makanan, minuman dan obat tradisional asal negara asing, Jajaran Polda Kalbar turut melakukan antisipasi di wilayah hukumnya. Pihaknya mengaku, akan segera memonitoring dan melakukan koordinasi terhadap pihak yang bersangkutan.
“Sudah kita turunkan personil untuk memantau aktivitas ilegal ini. Terutama, terhadap jalur masuknya barang ilegal itu sendiri. Dan sekarang kita mencoba untuk menyisir dan mengantongi identitas si pemasok,” kata Kabid Humas Polda Kalbar, AKBP Mukson Munandar.
Dia menegaskan, tidak hanya obat tradisional yang berasal dari negara asing. Seiring dengan itu, segala aktivitas yang menyangkut dokumen tak resmi turut menjadi atensi petugas di lapangan. Jadi tidak hanya berfokus pada satu permasalahan, tapi menyebar hingga menuju penyelesaiannya.
Apalagi, kata dia, menjelang hari raya Imlek ini, makanan dan minuman akan banyak beredar di pusat perbelanjaan. Demikian halnya dengan obat tradisional itu sendiri, tetap akan dipantau. “Jika tak punya legalitas, tentu kita tindak,” cetusnya.
Pihaknya mengaku, telah membidik pemasok yang mengedarkan obat tradisional itu di wilayah Kalbar. Apabila terbukti bersalah, si pemasok akan diperiksa secara intensif kemudian diberikan penindakan hukum yang berlaku.
Demi meminimalisir itu semua, tentunya tidak hanya jajaran penegak hukum yang mempunyai andil. Mukson meminta, kepada semua stakeholder harus saling bekerjasama. Seperti halnya kepada pihak TNI, organisasi, dan lembaga kemasyarakatan. (rmn/arf)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tamu Bupati Tertabrak Kereta
Redaktur : Tim Redaksi