BPOM Sita Ratusan Makanan Kaleng Ilegal Bernilai Puluhan Juta

Selasa, 14 Mei 2019 – 20:24 WIB
Kepala BPOM Kepri, Yosep memperlihatkan makanan kaleng ilegal yang diedarkan di kabupaten Karimun. Foto: Cecep Mulyana/batampos.co.id

jpnn.com, BATAM - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyita ratusan makanan kaleng ilegal dari salah satu toko di Tanjungbalai Karimun, Kepulauan Riau, pada Kamis (9/5).

Dari hasil pemeriksaan sementara, makanan ilegal ini didatangkan distributor dari Pekanbaru, Riau.

BACA JUGA: 4 Jenis Makanan dan Minuman ini Bisa Tingkatkan Risiko Kanker

“Ada sebanyak 428 kaleng yang kami sita. Hingga hari ini, pemeriksaan masih terus berjalan jadi kami belum menetapkan tersangka dalam kasus ini,” kata Kepala BPOM Kepri Yosef Dwi Irwan, Senin (13/5).

BACA JUGA: Raup 914 Ribu Suara, Jokowi Unggul Atas Prabowo di Sulawesi Tengah

BACA JUGA: BPOM Kepri Sita Ribuan Kosmetik Ilegal Senilai Rp 150 Juta

Dia mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat ke BPOM Kepri. Informasi ini menyebutkan ada makanan tanpa izin beredar di Tanjungbalai, Karimun. BPOM Kepri, melakukan pengecekan atas informasi tersebut.

"Ternyata memang ada, beberapa makanan kaleng yang dijual di toko tidak memiliki izin edar," ujar Yosef.

BACA JUGA: Dua Kurir Bawa 1 Kg Sabu-sabu Ditangkap Polair di Karimun

BPOM Kepri melakukan penelusuran, siapa yang mendistribusikan makanan yang tak memiliki izin edar itu. Dari penelusuruan, ditemukan gudang makanan ilegal tersebut.

Di gudang tersebut, BPOM Kepri menemukan sebanyak 60 kaleng Mili Peach Halves, 96 kaleng Mili Cut Asparagus, 192 kaleng New Moon Razor Clams, Mie 7 kardus dan 80 kaleng Flying Wheel Abalone.

"Khusus untuk Abalone itu, ternyata harganya sangat mahal. Satu kaleng abalone itu dijual dengan harga Rp 900 ribu," ungkap Yosef.

Makanan kaleng abalone ini, kata Yosef, biasanya hanya keluar saat perayaan besar saja. Apakah makanan ini juga masuk ke Batam? Yosef menuturkan dari pengakuan distributor, makanan itu hanya diedarkan di daerah Tanjungbalai saja.

"Tapi kami masih melakukan penelusuran terkait ini," tuturnya.

BACA JUGA: Eggi Sudjana Ditangkap, Tsamara PSI Bilang Begini

Apabila terbukti melakukan pelanggaran, pelaku pendistribusian makanan ilegal tersebut dijerat dengan menggunakan pasal 142 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

"Dengan sanksi pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 4 miliar," ujarnya.

Yosef mengatakan, pangan ilegal sangat berisiko terhadap kesehatan. Karena diedarkan sebelum melalui evaluasi mutu dan keamanan oleh BPOM. Kepada para konsumen, Yosef berharap agar selalu cerdas membeli produk pangan.

Agar aman, masyarakat harus melakukan cek KLIK yakni cek kemasan (jangan terima produk dengan kemasan rusak), cek label (kelengkapan label seperti nama dan alamat produsen atau importir, komposisi, netto, kode produksi), cek izin edar (harus terdaftar di BPOM) dan cek Kadaluwarsa.

"Apabila masyarakat membutuhkan informasi ataupun aduan tentang Obat dan Makanan dapat menghubungi Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) BPOM atau datang langsung di kantor BPOM," pungkasnya. (jpg/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Puluhan Ribu Kosmetik Ilegal Diamankan BPOM dari Pasar Avava


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler