jpnn.com, MEDAN - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Sumatera Utara (Sumut) lansung turun ke lapangan menarik sebanyak 4 ribu kaleng sarden bercacing dari sejumlah distributor dan pusat perbelanjaan di Sumut.
Kepala Bidang Pemeriksaan dan Penyidikan Balai BPOM Medan, Ramses Doloksaribu mengatakan, penarikan yang dilakukan karena produk sarden terbukti mengandung parasit cacing. Penarikan dilakukan sejak Selasa, 27 Maret 2018 kemarin.
BACA JUGA: BPOM Jangan Hanya Tarik Sarden Bercacing dari Pasaran
“Kita langsung melakukan pemeriksaan dan penarikan terhadap produk ikan kalengan ini. begitu mendapatkan informasi bahwa produk ikan kalengan mengandung parasit cacing ini di Riau. Sejauh ini, sudah 4 ribu kaleng yang kita tarik,” ujar Ramses baru-baru ini.
Dia mengaku, dari sejumlah merek ikan kalengan yang terindikasi mengandung parasit cacing, baru ikan kalengan bermerek Hoki yang ditemukan di pasaran di Medan. Sementara untuk merek lainnya seperti Farmerjack dan I-O belum ditemukan.
BACA JUGA: Sarden Bercacing, Saleh Sebut BPOM Kecolongan Lagi
“Produk Hoki ini sudah beredar di Sumut sejak Januari 2018 lalu,” ucapnya.
Menurut dia, produk ikan kalengan merek Hoki diproduksi PT Interfood asal Tiongkok. Padahal, sebelum masuk ke Indonesia, produk tersebut sudah melewati berbagai proses, mulai dari koordinasi ke Balai BPOM Jakarta hingga pengawasan sebelum diedarkan dengan mengaudit sarana produksinya.
BACA JUGA: Sarden Bercacing, Menkes: Jangan Main Telan Saja
Kemudian, produk itu sebelum mendapat nomor izin edar dilakukan penelitian.
“Setelah dilakukan penelitian, ternyata cacing yang ada di ikan kalengan itu sudah ada dari ikan itu masih hidup. Permasalahan yang terjadi adalah kurangnya sanitasi dan higienisasi saat pengalengan. Jadi, bukan karena ikan kalengan itu sudah disimpan lama,” bebernya.
Dia menambahkan, sejauh ini pihak distributor mengaku tak mengetahui adanya produk yang berparasit. Pihaknya pun mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam membeli pangan kemasan.
“Pastikan kemasan dalam keadaan baik, izin edar dan tanggal kadarluwarsa,” imbuhnya. (fir)
BACA ARTIKEL LAINNYA... BPOM Kembali Rilis 27 Merek Ikan Kaleng Bercacing
Redaktur & Reporter : Budi