"Dewasa ini, kemajuan teknologi informatika memungkinkan obat ilegal atau palsu dipasarkan secara online bahkan lintas negara. Karena itu perlu terus menerus dilakukan penertiban," jelas Kepala BPOM Lucky S. Slamet di Jakarta, kemarin (9/10).
Dalam operasi tersebut, lanjut Lucky, dilakukan pemeriksaan terhadap empat sarana distribusi. Yakni, tiga sarana di wilayah provinsi DKI Jakarta dan satu sarana di wilayah provinsi DIY. Operasi dilakukan dalam waktu satu minggu, mulai dari 25 September hingga 2 Oktober lalu.
Dari hasil operasi, ditemukan dan telah disita 66 item obat ilegal yang terdiri dari 40 item produk kategori disfungsi ereksi, tiga item perangsang wanita/female libido drugs, empat item anestesi lokal, delapan item obat tradisional penurun berat badan dan dua item suplemen makanan ilegal, serta sembilan item produk kategori lainnya. "Diperkirakan nilai ekonominya mencapai sekitar Rp 150 juta,"kata Lucky.
Menyoal tren temuan, Lucky memaparkan tren temuan tahun ini, tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya. Yakni yang paling banyak dijual adalah obat disfungsi ereksi, kemudian diikuti jenis obat penurun berat badan dan female libido drugs. Dia pun mewanti-wanti agar masyarakat tidak mudah terpengaruh dengan penjualan obat ilegal.
"Karena efek dari obat ilegal itu cukup berbahaya. Contohnya untuk obat pelangsing yang disita kandungannya masih dalam pengujian, tapi kajian kami dari produk serupa mengandung bahan kimia yang tidak diperbolehkan. Karena bisa menimbulkan efek samping mulai dari denyut jantung meningkat, gangguan ginjal, kejang, sulit tidur dan lainnya," paparnya.
Atas temuan tersebut, BPOM meminta pada pihak Kementrian Informasi dan Komunikasi (Kominfo) untuk memblokir situs-situs tersebut. "Kami mengirimkan suratnya ke Kementerian Kominfo agar website yang teridentifikasi menawarkan dan memasarkan produk obat ilegal secara online ini dapat segera diblokir," katanya.
Lucky melanjutkan, pihaknya tidak akan berhenti di situs-situs yang menjual obat ilehal. Pihaknya juga menyasar jejaring sosial yang juga seringkali dijadikan media untuk memasarkan obat ilegal. "Jejaring sosial akan jadi target selanjutnya," ujarnya.
Sementara itu, sebagai tindak lanjut dari hasil operasi tersebut, kata Lucky, dua orang pelaku yang memasarkan produk obat ilegal secara online telah ditahan di Bareskrim Polri. Selain itu, juga telah dilakukan penyitaan terhadap seluruh barang bukti. "Nanti selanjutnya akan diproses pro-justitia," kata dia.
Operasi penertiban itu sendiri merupakan bagian dari operasi penertiban obat ilegal dunia yang diberi nama sandi Operasi Pangea. Tahun ini merupakan tahun kedua Indonesia berperan aktif dalam Operasi Pangea. Operasi ini difasilitasi oleh National Central Bureau (NCB)-Interpol.
Pelaksanaan Operasi Pangea V di Indonesia dilakukan secara terpadu oleh BPOM, Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, Kominfo, serta Direktorat Jenderal Bea Cukai dalam kerangka Satuan Tugas Pemberantasan Obat dan Makanan Ilegal. (ken/ca)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Inilah 2 Jaksa Pemeras Kontraktor
Redaktur : Tim Redaksi