Inilah 2 Jaksa Pemeras Kontraktor

Rabu, 10 Oktober 2012 – 00:03 WIB
JAKARTA - Dua jaksa yang diduga terlibat kasus pemerasan yang diungkap bagian Pengawasan (JAM Was) Kejaksaan Agung berasal dari bagian Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun). Informasi yang diperoleh JPNN menyebutkan, mereka adalah Andri Fernando Pasaribu (AFP) dan Arif (A). Keduanya berstatus jaksa fungsional.

Sementara S yang merupakan pegawai tata usaha JAM Datun nama sebenarnya adalah Sutarna. Sedangkan DP, si jaksa gadungan yang memicu terungkapnya kasus ini adalah Dedi Prihartono.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Andhi Nirwanto menyebut, kasus ini awalnya ditangani JAM Was, tapi karena melibatkan orang di luar kejaksaan (DP), akhirnya dilimpahkan ke Pidsus.
"Andaikata itu khusus jaksa atau tata usaha saja, cukup ditangani Was (Pengawasan)," katanya Selasa (9/10).

Terhitung Selasa (9/10), tambah Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Arnold Angkouw, keempatnya ditahan di Rutan Kejari Jakarta Selatan, bukan Rutan Salemba cabang Kejagung seperti diberitakan sebelumnya.

Penyidik, lanjut Arnold, masih menelusuri apakah dua jaksa tadi tengah menangani perkara korban pemerasan sehingga memiliki data cukup untuk memeras, atau hanya menakut-nakuti sehingga korban mau menyerahkan uang.

Dijadwalkan Rabu (10/10), penyidik akan kembali memeriksa para tersangka termasuk memeriksa petugas JAM Was yang melakukan penangkapan. "Belum, belum masih diperiksa," kata Arnold saat ditanya apakah ada indikasi kasus ini melibatkan jaksa lain,

Seperti diberitakan kasus ini terkuak setelah seorang karyawan PT BIM melapor ke JAM Was. Disebutkan bahwa ada jaksa yang meminta uang Rp 2,5 miliar agar perkara yang tengah membelit PT BIM bisa dipetieskan. Perusahaan ini menurut Andhi Nirwanto tengah mengerjakan proyek pelabuhan di Kaltim.

Akhirnya dibuatlah janji pertemuan antara DP dengan pejabat PT BIM di Cilandak Town Square (Citos), Jakarta Selatan. Setelah menyerahkan uang Rp 50 juta, DP kemudian ditangkap pegawai kejaksaan. Dari pengakuan DP jugalah diketahui ada 3 pegawai Kejagung terlibat. (pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Wa Ode Nurhayati Tuding Jaksa Tak Punya Bukti Kuat

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler