jpnn.com, JAKARTA - Salah satu bidang yang terkena dampak Pandemi virus corona atau COVID-19 secara langsung adalah sektor ekonomi dan bisnis.
Lebih spesifik lagi, pandemi juga telah berimbas terhadap pertumbuhan industri perbankan, termasuk kinerja Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
BACA JUGA: Rizky Akhirnya Tikam Perut Sendiri setelah Dua Kali Upaya Bunuh Diri Digagalkan Putrinya
Namun demikian, BPR yang dekat dengan nasabahnya, terus mencari cara untuk menunjukkan kinerja terbaiknya.
Salah satu yang berprestasi adalah BPR Intidana Sukses Makmur.
BACA JUGA: Dua ASN Pasangan Selingkuh Diduga Berbuat Terlarang, Ditemukan Pingsan Tanpa Busana di Mobil
BPR ini menerima simpanan dana pihak ketiga dalam bentuk Deposito dan Tabungan, serta menyalurkannya kembali dalam penyediakan beragam pinjaman yang dibutuhkan masyarakat untuk usaha.
Mereka berhasil kembali menempati Peringkat Pertama Top 10 BPR di DKI Jakarta, Versi Majalah INFOBANK bulan Mei 2020.
BACA JUGA: Kunci Sukses Penjualan BPR
Artinya, tahun ini terhitung 8 kali BPR Intidana Sukses Makmur berturut-turut masuk sebagai peringkat pertama dalam Top 10 dari majalah tersebut.
Per September 2019, Aset BPR Intidana Sukses Makmur mencapai Rp764.658.000,00 dengan kredit diberikan sebesar Rp 562.896.000,00 dan penghimpunan dana pihak ketiga (Deposito dan tabungan) sebesar Rp 299.340.000,00.
“Wabah ini tidak menurunkan semangat pelayanan BPR, bahkan untuk pencapaian tahun ini, kami kian optimistis. Terlebih dengan beberapa adaptasi yang tetap semakin memudahkan setiap layanan.”
“Dengan dukungan 11 jaringan kantor yang terdiri dari Kantor Pusat, 5 Kantor Cabang, dan 5 Kantor Kas, serta 2 Kantor Cabang yang akan segera dibuka, maka komitmen BPR Intidana Sukses Makmur untuk melayani masyarakat, akan semakin nyata dan semakin dekat,” ujar Polycarpus Feriyanto, selaku Direktur Utama BPR Intidana Sukses Makmur.
Penerapan protokol operasional menjelang diberlakukannya Kelaziman Baru, atau The New Normal pun sudah dijalankan pada 11 cabang BPR Intidana Sukses Makmur yang tidak hanya berlaku untuk karyawan, namun juga untuk para nasabah yang datang ke kantor.
BACA JUGA: Terbukti Berbuat Terlarang, Hendriansyah Putra dan Irmasyah Putri Dihukum Cambuk 100 Kali
Setiap individu diwajibkan menggunakan hand sanitizer sesuai prosedur, menjalani pengukuran suhu tubuh karyawan dan nasabah sebelum masuk kantor, serta penggunaan sarung tangan dalam setiap melayani nasabah.(jpnn)
Redaktur & Reporter : Budi