JAKARTA - Likuidasi Bank Pengkreditan Rakyat (BPR) Mustika Utama di Raha Kabupaten Muna masih menyisakan masalah. Sebanyak 26 nasabah dengan jumlah simpanan mencapai miliaran rupiah hingga kini belum dibayarkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Wa Ode Muliana, salah seorang nasabah BPR Mustika Utama mengaku dirugikan dengan pencabutan izin usaha dan pembubaran badan hukum BPR Mustika Utama. Masalahnya, uang yang didepositokan belum dibayarkan LPS.
"Dana kami memang tidak dibukukan, tapi itu sudah diakui oleh pihak BPR. Jadi, jangan korbankan kami. Kelalaian tidak dibukukannya sejumlah dana deposan oleh pihak bank seharusnya tidak menjadikan deposan menjadi korban dan pihak yang dirugikan untuk tidak dibayar karena hal ini bukanlah kelalaian yang dilakukan oleh deposan. " pinta
Wa Ode Muliana kepada koran ini sembari menyebutkan jumlah dana deposan yang belum terbayarkan mencapai miliaran rupiah, Jumat (4/1).
Muliana menceritakan keberatan nasabah deposito ini sudah disampaikan ke Direktur Klaim dan Resolusi Bank LPS tanggal 1 Desember 2011. Surat keberatan itu sebagai bentuk protes Pengumuman Hasil Rekonsiliasi & Verifikasi Simpanan dan Pembayaran Simpanan Layak di bayar Lembaga Penjamin Simpanan Nasabah Penyimpan PT BPR Mustika Utama Raha Tahap kedua - akhir tanggal 11 Nopember 2011.
Namun, oleh LPS yang ditandatangani Kepala Divisi Penanganan Klaim, Sunarno Eliandy menjawab surat protes dengan tidak memuaskan nasabah. LPS dinilai telah mengabaikan hak-hak deposan yang memiliki bukti bilyet deposito yang diterbitkan BPR Mustika Utama.
Dalam surat tertanggal 12 Desember 2011, LPS menyatakan nasabah poin 1, 2, dan 3 (baca grafis) tidak bisa dibayarkan. Alasannya, BPKP atas nama LPS yang melakukan rekonsiliasi dan verifikasi (rekonver) data simpanan nasabah yang tercantum dalam Daftar Nominatif Simpanan Nasabah yang merupakan bagian dari Neraca Penutupan Bank per tanggal pencabutan izin usaha Bank tidak terdaftar.
Beda halnya dengan nasabah Hartati yang secara khusus, LPS meminta agar yang bersangkutan
mengajukan keberatan kepada LPS perihal status penjaminan simpanannya di PT BPR Mustika Utama Raha. Selain itu, LPS juga meminta Hartati untuk melengkapi bukti pendukung berupa Surat Pernyataan (bermaterai).
Walaupun begitu, LPS masih membuka ruang kepada para nasabah untuk melakukan keberatan bila memiliki bukti. Karena sesuai dengan ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Republik Indonesia No. 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan jo. Pasal 46 Peraturan LPS No. 2/PLPS/2010 Tentang Program Penjaminan Simpanan, nasabah berhak
mengajukan keberatan.
"Dalam hal nasabah penyimpan yang simpanannya tidak layak dibayar merasa dirugikan, maka nasabah dimaksud dapat mengajukan keberatan kepada LPS yang didukung dengan bukti nyata dan jelas," ujarnya.
Terpisah, Ketua Tim Likuidasi PT BPR Mustika Utama Raha, Ibrahim Baruta yang dihubungi mengatakan masalah pengembalian dana nasabah yang dirugikan tidak ada lagi kaitannya dengan tim yang dipimpinnya. Kata dia, Tim Likuidasi hanya dibentuk sementara oleh LPS sebagai mediator antara LPS dengan nasabah.
"Di daerah kan tidak ada LPS. Kami hanya memediasi. Urusannya sekarang, kalau ada nasabah yang dirugikan lebih baik mengajukan keberatannya langsung ke LPS," pungkasnya. (awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Satu Unit Butuh 2-3 Bulan
Redaktur : Tim Redaksi