jpnn.com, JAKARTA - Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta memperpanjang tenggat waktu keringanan untuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).
Kepala BPRD DKI Jakarta, Faisal Syafruddin mengatakan program yang seharusnya berakhir 30 Desember 2019, diperpanjang hingga 31 Desember 2019 pukul 20.00 WIB.
BACA JUGA: Mabes TNI AL Dapat Penghargaan Sebagai Penyetor Pajak Terbesar
"Dalam rangka berakhirnya Program Keringanan Pajak DKI Jakarta tahun 2019 pada hari Senin 30 Desember 2019), BPRD DKI Jakarta memberikan pelayanan kepada wajib pajak dengan waktu tambahan pada kantor pelayanan PKB dan BBN-KB hingga 31 Desember," kata Faisal di Jakarta, Sabtu.
Selain itu, jam operasional pelayanan di seluruh Samsat di DKI Jakarta juga diperpanjang yakni dari pukul 08.00 WIB hingga Pukul 20.00 WIB. Kebijakan tersebut dilakukan untuk tanggal 27, 28, 30 dan 31 Desember 2019.
BACA JUGA: Gagal Capai Target Pajak, Anak Buah Anies Salahkan Kondisi Ekonomi Global
Namun, untuk pelayanan proses BBN-KB pada 31 Desember 2019 mendatang, hanya sampai Pukul 11.00 WIB.
"Sedangkan pada hari Minggu tanggal 29 Desember 2019 pelayanan perpanjang STNK hanya di Samsat Keliling saat HBKB (Hari Bebas Kendaraan Bermotor) Bundaraan HI Pukul 06.00 sampai 11.00 WIB," kata Faisal. (ant/dil/jpnn)
BACA JUGA: Memalukan Banget, ASN Pemprov DKI Kena Razia Pajak Kendaraan
Redaktur & Reporter : Adil