BPS Pastikan Seluruh Petugas Survei Regsosek Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan

Kamis, 13 Oktober 2022 – 18:20 WIB
Sekretaris Utama BPS Atqo Mardiyanto bersama Direktur Kepesertaan BPJAMSOSTEK Zainudin, secara simbolis menyerahkan kartu kepesertaan kepada tiga petugas Regsosek. Juga seorang ahli waris dari petugas yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja. Foto BPJAMSOSTEK

jpnn.com, JAKARTA - Badan Pusat Statistik (BPS) mendaftarkan para petugas pendataan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) ke dalam perlindungan jaminan sosial kqetenagakerjaan (Jamsostek).

Sebagai tanda telah menjadi peserta, Sekretaris Utama BPS Atqo Mardiyanto bersama Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Zainudin, secara simbolis menyerahkan kartu kepesertaan kepada tiga petugas Regsosek. Juga seorang ahli waris dari petugas yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja. Penyerahan berlangsung di sela-sela kegiatan sosialisasi pendataan awal Regsosek 2022 pada 12 Oktober.

BACA JUGA: BPS Sumsel Terjunkan 13.666 Petugas untuk Pendataan Regsosek

Atqo Mardiyanto dalam keterangannya menyampaikan, seluruh petugas Regsosek yang jumlahnya berkisar 400 ribu tenaga kerja ini akan mendapatkan perlindungan yang diselenggarakan BPJAMSOSTEK.

”Semua petugas registrasi sosial ekonomi, karena ini nanti tugasnya di lapangan, perkotaan, di gunung, di hutan, di seluruh wilayah Indonesia, maka petugas ini kami daftarkan ke dalam BPJS Ketenagakerjaan, sehingga kalau terjadi apa-apa petugas sudah terlindungi,” jelas Atqo Mardiyanto.

BACA JUGA: BPS Catat Inflasi September 2022 Tertinggi Sejak Desember 2014

Regsosek adalah proses pengumpulan data seluruh penduduk Indonesia yang dilakukan secara door to door untuk mendapatkan informasi berupa data kependudukan, data ketenagakerjaan, kondisi perumahan, kesehatan dan disabilitas, perlindungan sosial, data pendidikan hingga pemberdayaan ekonomi. Proses Regsosek akan dilakukan pada 15 Oktober hingga 14 November.

Direktur Kepesertaan BPJAMSOSTEK Zainudin mengapresiasi apa yang dilakukan BPS dalam melindungi seluruh tenaga kerja yang akan terlibat dalam project berskala nasional ini.

Seluruh petugas Regsosek didaftarkan ke dalam dua program BPJAMSOSTEK, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). 

”BPJAMSOSTEK melindungi seluruh pekerja apa pun profesinya, tidak terkecuali petugas survei dan pendataan Regsosek," ujar Zainudin.

Dia menambahkan seluruh insan BPJAMSOSTEK siap mendukung dan memberikan pelayanan terbaik sesuai amanat Presiden Joko Widodo. Dengan memiliki perlindungan Jamsostek, bisa mempercepat penghapusan kemiskinan ekstrem di Indonesia.

Sementara itu, Kepala Kantor Cabang (Kakacab) BPJAMSOSTEK Jakarta Pluit Husaini, mengapresiasi BPS yang mendaftarkan seluruh petugas Regsosek menjadi peserta program Jamsostek.

Menurutnya, perlindungan program Jamsostek merupakan hak sekaligus kewajiban normatif seluruh pekerja baik di bidang formal maupun informal.  

”Dengan terlindungi program Jamsostek, maka petugas survei Regsosek akan lebih optimal menjalankan pekerjaan surveinya, baik itu di perkotaan, pedesaan, hingga ke pelosok negeri ini,” tegas Husaini. (esy/jpnn)


Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler