BPTD yang Kini Terbentuk di 33 Provinsi Miliki Fungsi Penting, Ini Penjelasan Ditjen Hubdat

Jumat, 09 Juni 2023 – 21:12 WIB
BPTD yang kini terbentuk di 33 provinsi memiliki sejumlah fungsi penting, salah satunya mengelola jembatan timbang . Foto: ilustrasi/Dokumentasi Humas Kemenhub

jpnn.com, JAKARTA - Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) kini sudah terbentuk di 33 provinsi.

Pembentukan 33 BPTD dari semula 25 BPTD didasari oleh Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 5 Tahun 2023 tentang Kriteria Klasifikasi Organisasi Balai Pengelola Transportasi Darat dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 6 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelola Transportasi Darat.

BACA JUGA: Kemenhub Targetkan 29 PSN Transportasi Rampung hingga 2024

Sekretaris Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Amirulloh menyampaikan BPTD merupakan perpanjangan tangan Ditjen Perhubungan Darat di daerah, terutama dalam menjalankan tugas pokok mengelola terminal tipe A, jembatan timbang, dan pelabuhan penyeberangan.

"Saat ini BPTD dibagi menjadi tiga kelas, yaitu kelas I, kelas II, dan kelas III. Nantinya diharapkan masing-masing BPTD akan mengalami peningkatan kelas," terang Amirulloh pada acara osialisasi Peraturan Perundang-undangan Bidang Perhubungan Darat Tahun 2023 di Yogyakarta , Kamis(8/6).

Lebih lanjut Amirulloh menyampaikan dengan telah ditetapkannya 33 BPTD ini diharapkan semua bisa segera bekerja secara maksimal.

BACA JUGA: Lewat Bimtek, Ditjen Hubdat Dorong Pengelolaan Angkutan Massal Berbasis Jalan Dipercepat

"BPTD wajib menunjukkan kinerja terbaik dan dapat mengoptimalkan aset. Jangan sampai ada penyimpangan di lapangan," tegas Amirulloh mengingatkan.

Kepala Bagian SDM dan Umum Dadan M Ramdan menambahkan BPTD yang kini terbentuk di 33 provinsi memiliki fungsi penting.

Berikut fungsi penting yang dimiliki BPTD, antara lain:

- Penyusunan rencana, program, dan anggaran.

- Pelaksanaan pengelolaan terminal tipe A, terminal barang untuk umum, unit pelaksana penimbangan kendaraan bermotor, dan pelabuhan sungai, danau, penyeberangan.

- Pelaksanaan pengendalian keselamatan sarana dan angkutan jalan, keselamatan dan keamanan pelayaran sungai, danau dan penyeberangan, serta melaksanakan kegiatan keperintisan.

- Pelaksanaan pengawasan kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan, sungai, danau, dan penyeberangan.

- Pelaksanaan urusan tata usaha, rumah tangga, sumber daya manusia, keuangan, hukum, dan hubungan masyarakat.

- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler