Braak! Mobil Tabrak Pesepeda, Sopir Melarikan Diri, Pelaku Ternyata

Sabtu, 31 Juli 2021 – 00:14 WIB
Tabrak lari terhadap pesepeda setelah videonya yang terekam melalui video kamera pengawas (CCTV) menyebar dengan cepat di media sosial. Ilustrasi Foto: Samarinda Pos/JPNN.com

jpnn.com, MAKASSAR - Polisi menangkap pelaku tabrak lari terhadap pesepeda setelah videonya yang terekam melalui video kamera pengawas (CCTV) menyebar dengan cepat di media sosial.

Kasus tabrak lari ini terjadi di Jalan Nusantara Makassar, Sulawesi Selatan.

BACA JUGA: Polisi Tutup Ruas Jalan di Kota Palembang, Ada Apa?

"Sore tadi mereka sudah datang dan diambil keterangannya di polres. Untuk sementara ini, kami masih melakukan pemeriksaan-pemeriksaan," ujar Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Kadarislam, Jumat.

Kadarislam mengatakan pelaku penabrak yang menggunakan mobil rescue double cabin milik Dinas Sosial Kabupaten Takalar berinisial SB yang tidak lain adalah sopir dari Kepala Dinas Sosial Takalar Dirham.

BACA JUGA: Tokoh Papua: Jangan Mau Diprovokasi karena Peristiwa Ini

Dia menjelaskan, kejadian itu berdasarkan keterangan dari saksi korban dan pelaku terjadi pada Rabu (28/7) pagi dan saat itu Kadinsos Takalar Dirham dan sopirnya SB baru saja melaksanakan kegiatan dan bergegas pulang ke Takalar.

Namun, saat di Jalan Nusantara karena kondisi arus lalu lintas yang lengang dan hanya ada beberapa rombongan pesepeda serta kendaraan roda dua lainnya yang melintas.

"Kan situasi arus lalu lintas terlihat lengang jadi mobilnya dikebut untuk buru-buru kembali ke Takalar. Saksi-saksi sudah kami periksa semuanya," kata dia.

Mantan Kapolres Bone itu menyatakan, hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui perbuatannya dan tidak berani menolong korban usai tabrakan itu karena rekan korban terlibat riuh dengan sorakan sehingga pelaku melarikan diri.

"Pelaku ini singgah setelah kejadian itu, tetapi karena situasi ramai dan banyak sorakan, pelaku melarikan diri. Pelaku takut apalagi kepala dinasnya itu sudah tua, jadi melarikan diri," ucapnya.

Atas kejadian itu, polisi akan menggunakan Pasal 312 tentang Tabrak Lari Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009.

"Ancaman hukumannya itu tiga tahun penjara dan denda maksimal Rp75 juta. Mobil dinasnya juga sudah kami amankan sekarang sebagai barang bukti," terangnya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler