BRI Siap Ladeni Tuntutan Eks Karyawan

Senin, 13 Mei 2013 – 20:02 WIB
JAKARTA - PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) tak akan tinggal diam jika nantinya dipailitkan oleh pengadilan, terkait gugatan eks pegawai BRI yang menuntut pesangon. Sekretaris Perusahaan BRI, Muhammad Ali malah berbalik bertanya dasar gugatan bekas eks pegawai BRI yang tergabung dalam Forum Silaturahmi Pekerja (FSP) BRI.

"Kami akan bayar jika ada kewajiban yang belum kami penuhi, tapi sebelumnya tunjukan dulu aturannya yang mana," kata Ali, Senin (13/5).

Pernyataan Ali itu sebagai respon atas laporan FSP ke Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) pekan lalu. FSP mengklaim setidaknya ada 6.500 pensiunan yang pesangonnya belum dibayar. Eks pegawai BRI itu menuntut pesangonnya dengan nilai dikisaran Rp 150 juta sampai Rp 300 juta.

Ali menambahkan, sistem pemberian pesangon atau pensiun disesuaikan aturan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Hanya saja, UU itu tidak dilengkapi Peraturan Pemerintah (PP) sehingga Direksi BRI menerbitkan Surat Keputusan Nomor 883 Tahun 2012 dengan terlebih dulu berkonsultasi dengan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi maupun kalangan akademisi. "Kesimpulannya, SK itu sudah sesuai UU Ketenagakerjaan," ungkap Ali.

Berdasarkan UU dan SK tadi, lanjut Ali, disimpulkan bahwa tiap pensiunan bisa memilih pesangon atau uang pensiun. Ali menduga, FSP meminta kedua-duanya yang jelas-jelas tak diatur dalam UU maupun SK.

Berdasar data yang ada, sejak 1 Januari 2003 hingga 31 Desember 2012 ada 7.555 pensiunan pegawai BRI. Dari jumlah itu sebanyak 953 orang  sudah mendapat kompensasi dengan nilai berikut pajak mencapai Rp 27,5 miliar.

Ali menegaskan pihaknya siap  diperkarakan oleh FSP. Terlebih lagi, bukan kali ini saja FSP menggugat BRI. Sekitar tahun 2007, mereka pernah menggugat BRI di Pengadilan Negeri Medan namun kalah hingga tahap kasasi di Mahkamah Agung yang putusannya terbit tahun 2009. (pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Presiden Minta Pimpinan DPR Segera Bahas Kebijakan BBM Subsidi

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler