jpnn.com, JAKARTA - Bank BRI sudah melakukan realisasi restrukturisasi kredit terdampak pandemi Covid-19 sejak 16 Maret-31 Mei 2020 sebanyak 2.634.901 nasabah, dengan total baki debet (saldo pokok) Rp 160,5 triliun.
Hal tersebut disampaikan Dirut BRI Sunarso dalam Webinar HIPMIxBUMN yang bertajuk 'Perbankan di Era New Normal (Relaksasi dan Stimulus Kredit di Dunia Usaha)', Rabu (17/6) kemarin.
BACA JUGA: Bank BRI Dinobatkan Sebagai Top 3 Indonesian Public Listed Company
"Mikro ada 1.281.743 debitur sebesar Rp 60,61 triliun, kredit usaha rakyat (KUR) 1.232.603 debitur Rp 21,91 triliun, ritel 90.609 debitur Rp 67,76 triliun, consumer 30.877 debitur Rp 8,42 triliun, dan menengah korporasi 69 debitur Rp 1,83 triliun," tutur Sunarso.
Bank pelat merah itu juga sudah menyiapkan beberapa skema restrukturisasi per segmen bagi UMKM. Untuk pelaku usaha mikro kecil dan ritel terdapat empat skema yang telah disiapkan oleh BRI.
BACA JUGA: Peringatan dari BRI: Belanja Dengan Kartu Kredit Harus Pakai PIN 6 Digit
Pertama, bagi debitur yang mengalami penurunan omzet sampai dengan 30 persen, akan direstrukturisasi dengan memberikan keringanan suku bunga yang diturunkan dan diberikan perpanjangan jangka waktu kredit.
"Lalu untuk skema kedua, bagi debitur yang mengalami penurunan omzet dari 30-50 persen, akan direstrukturisasi penundaan pembayaran bunga dan angsuran pokok selama 6 bulan," kata Sunarso.
BACA JUGA: Dirut BRI: Memberdayakan UMKM Sama Saja Menyejahterakan Tenaga Kerja
Skema ketiga, lanjut Sunarso, yaitu bagi debitur yang mengalami penurunan omzet lebih dari 50-75 persen, diberikan restrukturisasi penundaan pembayaran bunga selama 6 bulan dan penundaan angsuran pokok selama 12 bulan.
"Skema empat, debitur yang mengalami penurunan omzet lebih dari 75 persen, restrukturisasi kredit berupa penundaan pembayaran bunga selama 12 bulan dan penundaan angsuran pokok selama 12 bulan," tuturnya.
Sedangkan untuk sisi consumer, dibagi menjadi tiga skema. Skema pertama, debitur yang mengalami penurunan penghasilan sampai dengan 10 persen diberikan keringanan terkait perpanjangan jangka waktu kredit maksimal 12 bulan, sementara pokok dan bunga kredit tetap dibayarkan.
Kemudian, skema kedua debitur yang mengalami penurunan penghasilan 10 persen sampai dengan 30 persen, diberikan restrukturisasi penundaan pembayaran angsuran pokok maksimal 12 bulan, dan pembayaran bunga yang lebih ringan.
Lalu skema ketiga, debitur yang mengalami penurunan penghasilan 30 persen akan direstrukturisasi penundaan pembayaran angsuran pokok dan bunga maksimal 12 bulan.
"Untuk pelaku usaha menengah dan korporasi hanya ada dua skema saja, yaitu skema pertama, bagi debitur yang mengalami penurunan omzet sampai dengan 20 persen begitupun dengan debitur yang penurunan omsetnya lebih dari 20 persen dan juga terdampak fluktuasi kurs, maka diberikan restrukturisasi penjadwalan angsuran pokok dan penurunan suku bunga," tandasnya.
Hal tersebut dikemukakan Sunarso menanggapi pertanyaan Ketua Umum BPP HIPMI Mardani H. Maming yang meminta masukan untuk relaksasi pinjaman di Bank BRI.
"Mudah-mudahan dengan hadirnya Direktur Utama Bank Rakyat Indonesia (Dirut BRI) Sunarso di sini juga menjadi jawaban kepada kawan-kawan yang ada di daerah, mana kawan-kawan yang memang bagus pekerjaannya dan bagus pengembalian kreditnya karena pandemi Covid-19 mereka mendapati keuangannya menjadi tidak stabil. Sehingga, bisa mendapatkan relaksasi," harapnya.(chi/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Yessy