Peringatan dari BRI: Belanja Dengan Kartu Kredit Harus Pakai PIN 6 Digit

Rabu, 17 Juni 2020 – 12:54 WIB
Ilustrasi Bank Rakyat Indonesia. Foto: JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) mewajibkan seluruh pemegang Kartu Kredit untuk menggunakan Personal Identification Number (PIN) enam digit dan tidak lagi memakai tanda tangan saat bertransaksi terhitung efektif mulai 1 Juli 2020. 

Terkait peringatan tersebut, Bank BRI sebagai salah satu penerbit kartu kredit (Issuer) maupun penyelenggara pembayaran (Acquirer) telah melakukan sosialisasi dan edukasi kepada nasabah dan merchant mengenai perubahan tersebut.

BACA JUGA: Dirut BRI: Memberdayakan UMKM Sama Saja Menyejahterakan Tenaga Kerja

“BRI telah memberikan informasi melalui berbagai macam media komunikasi, seperti WhatsApp blast, SMS blast, Media Sosial, Email, website Bank BRI dan pemberitahuan pada e-statement,” ujar Corporate Secretary Bank BRI Amam Sukriyanto, Rabu (12/6).

Amam menambahkan, mengingat tenggat waktunya tinggal sebentar lagi, perseroan kembali meminta nasabah yang belum memakai PIN agar segera mengaktifkan PIN Kartu Kreditnya.

BACA JUGA: Dirut BRI Serahkan Bantuan Senilai Rp1,6 Miliar Kepada Kelompok Tani

“Penggunaan PIN membuat transaksi lebih praktis dan tingkat keamanan yang lebih tinggi,” urainya.

Bagi nasabah yang belum memiliki PIN, bisa meminta PIN baru dengan cara menghubungi Call Center BRI 14017 atau melalui SMS request melalui nomor telepon seluler yang terdaftar sesuai dengan petunjuk yang telah diberikan oleh BRI.

BACA JUGA: Ditunjuk Jadi Bank Kustodian, BRI Siap Ikut Sukseskan Program Tapera

Nasabah juga dapat melakukan aktivasi dan permintaan PIN melalui aplikasi BRI Credit Card Mobile yang tersedia di Play Store dan App Store.

Hingga kuartal I 2020, kinerja Kartu Kredit BRI masih mencatatkan pertumbuhan lebih dari 15 persen secara year on year. Selain itu, untuk pengguna baru Kartu Kredit BRI mengalami kenaikan yang signifikan sebesar 40 persen year on year.(IKL/JPNN)


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler