Brian Matthew : UU Kesehatan Mengembalikan Hak Negara dalam Dunia Medis Tanah Air

Sabtu, 05 Agustus 2023 – 08:34 WIB
Wakil Rektor II UTA’45 Jakarta Brian Matthew Darsono dalam diskusi kebangsaan bersama Prof Siti Fadilah Supari, Prof Yudhie Haryono dkk di Kantor Forum Negarawan, belum lama ini. Foto: source for jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Rektor II Universitas 17 Agustus 1945 (UTA’45) Brian Matthew Darsono mengatakan Undang-Undang Kesehatan (UU Kesehatan) yang disahkan DPR pada Selasa (11/7) lalu telah mengembalikan hak negara dalam dunia medis tanah air.

“UU Kesehatan ini hanya mengembalikan kepada apa yang seharusnya dilakukan oleh pemerintah. Jadi saya sendiri melihatnya sebagai langkah yang tepat," ujar Brian Matthew melalui keterangan yang diterima, Sabtu (5/8).

BACA JUGA: ADINKES: UU Kesehatan Dorong Pengembangan Fasilitas Primer

Menurut Brian Matthew, keradaan UU Kesehatan yang baru disahkan melalui rapat paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPR Puan Maharani itu justru seharusnya dilakukan 20 tahun silam.

"Jadi, seharusnya dalam 20 tahun ini kita bisa bergerak ke arah yang lebih maju lagi, seperti halnya tetangga kita, yakni Malaysia, Singapura, bagaimana pesatnya rumah sakit mereka, sistem kesehatan mereka. Sementara Indonesia tertinggal sangat jauh,” tegas Brian Matthew.

BACA JUGA: Moeldoko Tegaskan tidak Semua Dokter Menolak UU Kesehatan

Brian Matthew mempertanyakan kenapa bisa terjadi adanya kekurangan dokter di wilayah terpencil dan juga terluar maupun kesulitan tenaga kesehatan di wilayah-wilayah yang bukan di kota.

“Nah, itu menjadi suatu hambatan sendiri. Seharusnya kalau Nngara memiliki kemampuan, memiliki hak di dalam dunia kesehatan di Indonesia, maka bisa memberikan solusi dengan mengisi setiap setiap kekurangan di wilayah-wilayah tersebut," ujarnya.

BACA JUGA: Bagi yang Keberatan dengan UU Kesehatan, Ini Saran Mahfud MD

Dia menegaskan kesehatan menjadi satu hal yang inti dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045.

Brian Matthew mengapresiasi langkah yang dilakukan Pemerintahan Jokowi yang mengembalikan kepada UU Kesehatan yang seharusnya dijalankan.

“Butuh titik mulai untuk perbaikan terhadap bangsa ini, dan (UU Kesehatan) ini sebagai langkah perbaikan,” kata Brian Matthew lagi.

Untuk diketahui, hak-hak bagi tenaga kesehatan yang sebelumnya telah dicantumkan dalam UU Kesehatan tidak akan hilang dalam UU ini.

Justru hak-hak bagi nakes akan ditingkatkan dalam hal pemberian kesejahteraan demi kelangsungan hidup yang lebih baik lagi.

UU Kesehatan juga memperhatikan perlindungan hukum bagi pelaku pelayanan kesehatan.

UU Kesehatan diketahui bersifat komprehensif dan transformatif untuk mengatur upaya kesehatan di Indonesia dari hulu ke hilir dengan mengedepankan penguatan sistem kesehatan nasional.

Tujuannya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Indonesia dan meningkatkan daya saing bangsa Indonesia. (mar1/jpnn)


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler