Bagi yang Keberatan dengan UU Kesehatan, Ini Saran Mahfud MD

Jumat, 14 Juli 2023 – 14:02 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD soal UU Kesehatan. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, MAKASSAR - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mempersilakan masyarakat yang keberatan dengan UU Kesehatan agar menempuh jalur yang disediakan konstitusi.

Menurut Mahfud, bagi yang tidak menerima dengan penetapan omnibus law UU Kesehatan dapat menempuh jalur uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

BACA JUGA: Dahlan Iskan: untuk Melahirkan UU Kesehatan Tidak Perlu 1.000 Kali Rapat

"Silakan nanti masuk ke situ, dijelaskan alasannya," kata Mahfud kepada wartawan di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (13/7).

Dia menyebut dalam tiap pengesahan Undang-undang (UU) pasti ada yang setuju dan tidak setuju.

BACA JUGA: Bakal Dipimpin Anas, PKN Dukung Ganjar, Prabowo, atau Anies?

Akan tetapi, bila itu sudah disahkan maka UU tersebut menjadi sah. Namun, tetap ada jalur hukum lainnya yang mengatur jika ada yang keberatan, yakni melalui MK.

"Bukan hanya undang-undang Kesehatan, undang-undang apa pun kalau dibahas pasti ada setuju ada yang tidak. Sesudah disahkan pasti begitu," ucap mantan ketua MK itu.

BACA JUGA: Munaslub PKN, Anas Urbaningrum Bakal Pidato soal Kasus Hambalang di Monas

Mahfud mengatakan jika sudah selesai ditetapkan menjadi undang-undang, maka ketentuan itu harus dilaksanakan secara konstitusional.

Sebelumnya, Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) bersama empat organisasi profesi menempuh langkah hukum berupa pengajuan judicial review atas Undang-undang Kesehatan ke MK.

"Kami dari IDI bersama dengan empat organisasi profesi akan menyiapkan upaya hukum sebagai bagian tugas kami sebagai masyarakat yang taat hukum untuk mengajukan judicial review," ucap Ketua Umum PB IDI Adib Khumaidi, Rabu (12/7).

Adib menilai UU Kesehatan cacat secara hukum karena disusun secara terburu-buru dan tidak transparan tanpa memperhatikan aspirasi dari semua kelompok, termasuk profesi kesehatan.

Menurut Adib, masih banyak substansi di dalam UU Kesehatan yang belum memenuhi kepentingan kesehatan rakyat Indonesia.

IDI juga menyorot pencabutan sembilan undang-undang lama yang diselesaikan dalam UU Kesehatan Omnibus Law dalam waktu enam bulan.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler