Brigadir Abdul Malik Penembak Mahasiswa Ini Divonis Sesuai Tuntutan JPU

Rabu, 02 Desember 2020 – 01:30 WIB
Sidang pembacaan putusan terhadap Brigadir Abdul Malik, terdakwa penembak mahasiswa Kendari, Sulawesi Tenggara, La Randy, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, berlangsung secara telekonferensi, Selasa (1/12/2020). Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty

jpnn.com, JAKARTA - Brigadir Abdul Malik, terdakwa penembak La Randy, mahasiswa Universitas Halu Oleo Kendari, Sulawesi Tenggara, divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Agus Widodo dalam persidangan pembacaan putusan yang berlangsung secara daring di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Kejaksaan Negeri Sulawesi Tenggara serta Rumah Tahanan Mabes Polri, Selasa.

BACA JUGA: Dicampakkan Perampok dari Dalam Angkot, Tiara Handayani Kritis, Junaidi Patah Tulang

"Mengadili dan menyatakan terdakwa Abdul Malik terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana karena kealpaannya menyebabkan meninggal dunia, karena kealpaannya menyebabkan orang lain terluka," kata Hakim Agus Widodo.

Majelis hakim menjatuhkan pidana empat tahun penjara terhadap terdakwa dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan di rumah tahanan (rutan) milik negara.

BACA JUGA: Solihin Meregang Nyawa Setelah Dihujani Tusukan, Kondisinya Mengenaskan

Hakim juga menetapkan masa tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa tidak termasuk dari pidana yang telah dijatuhkan.

Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa empat tahun penjara karena perbuatannya melanggar Pasal 359 dan Pasal 360 ayat (2) KUHP, yakni karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia (Pasal 359) dan karena kelalaiannya menyebabkan orang lain terluka (Pasal 360).

BACA JUGA: Aiptu Budi dan Brigadir Rihza Bikin Marah AKBP Arif, Nih Akibatnya

Dalam putusannya, Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan terdakwa, yakni perbuatan terdakwa telah mengakibatkan tercorengnya institusi Kepolisian dan perbuatan terdakwa telah menimbulkan keresahan dalam masyarakat.

"Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, sudah berkeluarga memiliki istri dan seorang anak dan terdakwa bertanggungjawab membantu pengobatan korban," kata Hakim Agus.

Usai putusan dibacakan, baik terdakwa beserta kuasa hukumnya maupun JPU yang hadir secara daring menyatakan untuk pikir-pikir selama tujuh hari sebelum menerima putusan Majelis Hakim.

Randy merupakan mahasiswa Jurusan Budidaya Perairan, Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) Universitas Halu Oleo (UHO) angkatan 2016 yang tewas tertembak saat melakukan unjuk rasa menolak revisi UU KPK di Kantor DPRD Provinsi Sultra pada 26 September 2019.

Randy diduga tewas tertembak oleh tersangka Brigadir AM. Selain Randy. Polda juga tengah melakukan penyelidikan atas tewasnya mahasiswa lainnya, yakni Muhammad Yusuf Kardawi (19) D-3 Jurusan Teknik Sipil Program Pendidikan Vokasi (PPV) angkatan 2018.

Selain Randy, perbuatan pelaku juga mengakibatkan seorang ibu hamil terluka saat unjuk rasa menolak RUU KUHP dan UU KPK tahun 2019.

BACA JUGA: Lagi Asyik Selingkuh Tiba-Tiba Ada yang Ketuk Pintu Kamar Penginapan

Dalam fakta persidangan terungkap terdakwa AM tidak menghadiri apel siaga pasukan pengamanan demonstrasi sehingga tidak mendengarkan arahan pimpinan bahwa dalam penanganan unjuk rasa tidak dibolehkan menggunakan senjata api.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler