Brigadir AU Resmi Dipecat Secara Tidak Hormat

Kamis, 12 Desember 2019 – 06:04 WIB
Kapolres Aceh Barat AKBP H Raden Bobby Aria Prakasa SIK memimpin upacara pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) Brigadir AU. Foto: Antara/HO-Dok. Humas Polres Aceh Barat

jpnn.com, ACEH - Satu orang oknum anggota Polri berinisial AU di Kabupaten Aceh Barat, diberhentikan tidak hormat karena terbukti menggunakan sabu-sabu.

Dalam upacara pemberhentian tidak hormat tersebut, Rabu, Brigadir AU tidak hadir.

BACA JUGA: Kapolres Denpasar Perintahkan Anak Buah Tembak Mati yang Melawan Polisi

"Brigadir AU terbukti melakukan pelanggaran pasal 13 ayat (1) PPRI Nomor 1 Tahun 2003 dan Pasal 7 ayat 1 huruf B Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Propesi Polri," kata Kapolres Aceh Barat AKBP Raden Bobby Aria Prakasa di Meulaboh.

Pemecatan tersebut dilakukan setelah keluarnya Surat Keputusan Kapolda Aceh, Nomor Kep/320/X/2009 tanggal 31 Oktober tentang pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) terhadap AU.

BACA JUGA: Hakim Tolak Gugatan Ahli Waris dari Pahlawan Jenderal Nasution

Sebelumnya, AU juga sudah menjalani pemeriksaan etik, berdasarkan laporan Polisi Nomor LP/05.A/XII/2008 Propam, tanggal 10 Desember 2019.

Dalam perkara ini, oknum polisi tersebut positif menggunakan zat methaphetamine yang terdapat dalam narkotika jenis sabu-sabu.

BACA JUGA: Apes, Pencuri Motor Tewas Dikeroyok Korban dan Massa

Kapolres Bobby juga menegaskan tetap akan menindak tegas apabila ada oknum Polri yang menggunakan narkotika, sesuai dengan aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku. (antara/jpnn) 

Anak iis dahlia dapat jatah 10jt perbulan :


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler