jpnn.com, DENPASAR - Kapolresta Denpasar Kombes Ruddi Setiawan memerintahkan anak buahnya untuk tak segan menembak pengedar narkoba yang melawan saat akan ditangkap.
Tak tanggung-tanggung, dia mengancam polisi akan menembak mati pengedar narkoba yang melawan balik.
BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Gaji Fantastis Suami Iis Dahlia di Garuda Indonesia hingga Kejutan SBY Hari Ini
"Kami akan lakukan tindakan tegas kepada para bandar maupun kurir yang saat penangkapan dia melawan, akan dilakukan tindakan tegas berupa tembak mati, ingat tembak mati, atau dia lari saya lumpuhkan kakinya," tegas Kombes Ruddi di Mapolresta Denpasar.
Kasus kriminal yang paling banyak diungkap Polresta Denpasar terkait dengan penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
BACA JUGA: Seribu Lebih Personel Polri-TNI Jaga Bali, Siap Tembak yang Melawan
Kasus terakhir, pengedar narkoba bernama Erfin (26) dengan barang bukti 7,5 kg daun, biji, dan batang ganja ditangkap di Kuta, Badung.
Modus tersangka dalam mengedarkan barang dari Banyuwangi, Jawa Timur itu dengan meletakkan barang haram tersebut di tiang listrik, sesuai perjanjian dengan pembeli.
Menurut tersangka, barang tersebut milik seorang berinisial SOOP yang tidak diketahui keberadaanya. Ia menjadi kurir dengan upah Rp50 ribu sekali menempel ke tiang listrik.
Dalam kasus itu, tersangka dijerat dengan Pasal 111 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun maksimal 20 tahun penjara dan pidana denda Rp800 juta hingga Rp6 miliar.
Narkoba rencananya diedarkan saat perayaan pergantian tahun di sejumlah lokasi yang biasa dikunjungi turis.
"Kami lakukan patroli dengam TNI, Satpol PP, pecalang, pengamanan adat sama-sama memonitor wilayahnya," kata Ruddi. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Natalia