Brigadir Evi Sudah Selingkuh Dua Kali

Selasa, 10 September 2013 – 07:51 WIB

jpnn.com - SEMARANG -- Kasus dugaan perselingkuhan polwan Brigadir Evi Gita Wriyanti (29) dengan anggota Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Jateng Brigadir Kusno, semakin rumit.

Suami Evi, Bripka K, melaporkan kasus ini secara formal ke Propam Polda Jateng. Rupanya, Brigadir Evi bukan kali pertama ini terjerat kasus yang sama. Sebelumnya, Brigadir Evi menjalani sidang disiplin di Polres Kendal juga dengan kasus perselingkuhan.

BACA JUGA: Ogah Sekolah, Takut Payudara Dipegang Lagi

"Kami tahu dua kali. Sudah pernah disidang disiplin di Polres Kendal. Kasusnya sama, selingkuh. Bahkan juga sudah membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi lagi," kata Kabid Propam Polda Jateng, Kombes Pol Hendro.

Untuk Brigadir Kusno, lanjut Hendro, pihaknya telah memeriksanya dengan meminta keterangan terkait peristiwa. Meski begitu Kusno tidak dilakukan penahanan. Ia diserahkan kembali bertugas di Polda Jateng.

BACA JUGA: Kasek Cubit Payudara Siswi, Katanya Tak Sengaja

"Statusnya pengawasan. Kami tidak punya kewenangan untuk penahanan. Yang boleh ada penahanan hanya kasus pidana. Tergantung nanti apakah suami Evi akan memidanakan kasus ini," ucapnya.

Hendro memastikan pemeriksaan Brigadir Evi dan Brigadir Kusno diarahkan ke sidang kode etik. Sidang tersebut sanksi tertingginya adalah Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) dari keanggotaan Polri.

BACA JUGA: Dipancing Pesta Sabu, Teman Dibunuh dan Dirampok

"Kalau sudah menjalani sidang disiplin tidak berubah, diarahkan ke sidang kode etik. Ancaman tertinggi PTDH. Kalau sudah memenuhi syarat, tidak layak menjadi anggota polri ya PTDH. Kalau sebatas pelanggaran ringan ya tidak sampai," tukasnya.

Brigadir Kusno dan Brigadir Evi sudah saling kenal sejak 2005. Saat itu, keduanya masih dinas di Polda Jateng sebelum dipindah tugaskan di Satlantas Polres Kendal. Evi digrebek oleh suaminya, Bripka K, dibantu petugas pada jam dinas pekan lalu dis ebuah hotel di kawasan Sampangan Semarang.

Sedianya Evi pada jam tersebut masih berdinas di Samsat Kendal. Namun tanpa alasan yang jelas pergi dari dinasnya tanpa seizin pimpinan. Evi pergi ke Semarang untuk bertemu Kusno yang saat itu sedang lepas dinas.

Keduanya bertemu di Jalan Kelud Raya Sampangan. Kemudian berpindah tempat menuju ke sebuah hotel. Keduanya pergi dengan menggunakan mobil Terrios milik Evi. Mereka pergi ke hotel untuk mencari tempat yang nyaman untuk berbincang. Disinilah suami Evi memergoki keduanya sedang berduaan.

Setelah kepergok Evi sempat kabur naik mobilnya. Lalu membeli obat serangga dan berusaha menghabisi nyawanya dengan menenggak obat itu. Beruntung Evi bisa diselamatkan setelah suaminya yang merasa khawatir mencoba mencari dengan melacak keberadaan mobil melalui GPS. Evi ditemukan tergeletak di dalam mobilnya di daerah Ngaliyan dengan mulut berbusa, Rabu (4/9) malam sekitar pukul 22.00. Lalu dilarikan ke RS.

Evi di sebuah hotel di Sampangan Rabu (4/9) siang pukul 11.00. Saat itu Bripka K menemukan mobil Evi yang sudah diganti nomor polisinya terparkir di hotel. Evi diketahui sempat mengganti nomor polisi mobil Terios H 811 AN dengan nomor K 8084 E.

Atas kejadian tersebut, Evi akan dikenakan pasal sesuai dengan peraturan kepolisian nomor 2 tahun 2003. Yakni pasal 5a, 4b, dan 4f. Hal itu atas dasar yang bersangkutan pergi saat jam dinas. Sedangkan untuk Kusno akan dikenakan pasal 5a.  Hingga kini Brigadir Evi masih menjalani perawatan di RS Bhayangkara. (ris)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kopaja Hantam 5 Motor di Tambora


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler