jpnn.com - JAKARTA - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo membantah kabar yang menyebut Putri Candrawathi mendapat hak istimewa.
Putri yang merupakan tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J itu tidak ditahan.
BACA JUGA: Putri Candrawathi Merasa Lebih Baik Mati
Istri Ferdy Sambo itu hanya wajib lapor dua kali seminggu. Putri juga dicekal tidak boleh meninggalkan Indonesia.
"Yang menjadi pertimbangan dari penyidik alasan kemanusiaan, kemudian ada permintaan dari pihak pengacara keluarga," ujar Dedi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (2/9).
BACA JUGA: Putri Candrawathi tidak Ditahan, Bambang Rukminto: Menyakiti Rasa Keadilan Masyarakat
"Kemudian, yang bersangkutan juga dari pihak pengacaranya kooperatif apabila dibutuhkan setiap saat oleh penyidik, siap," kata Dedi.
Nama Putri terus menjadi sorotan lantaran setelah tak ditahan, perempuan yang tak melanjutkan kariernya sebagai dokter gigi itu juga kini kembali disebut sebagai korban pelecehan seksual.
BACA JUGA: Irma Hutabarat Ungkap Rencana Brigadir J Setelah Diwisuda, Bikin Haru
Di awal kasus pembunuhan Brigadir J ini muncul, Putri memang diduga sebagai korban pelecehan seksual.
Namun, saat Bareskrim Polri mengambil kasus dugaan pelecehan itu dari Polda Metro Jaya, tak ditemukan dugaan adanya tindak pidana dalam kasus yang dilaporkan pihak Putri.
Kini Komnas HAM yang memunculkan kembali.
“Terdapat dugaan kekerasan seksual yang dilakukan Saudara Brigadir J terhadap Saudari PC (Putri, red)," ujar Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam konferensi pers “Laporan Pemantauan dan Penyelidikan Peristiwa Kematian Brigadir J" di kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (1/9).
Salah satu poin dalam laporan Komnas HAM itulah yang membuat sejumlah kalangan mengernyitkan alis.
Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel menilai rekomendasi Komnas HAM dan Komnas Perempuan tentang dugaan kuat adanya pelecehan seksual oleh Brigadir J itu bakal menguntungkan Putri.
Reza menyebut pernyataan Komnas HAM bisa menjadi bahan bagi Putri Candrawathi menarik simpati publik.
Rekomendasi Komnas HAM itu bisa saja menjadi bahan untuk Putri membela diri di persidangan nanti.
"Termasuk membela diri dengan harapan bebas murni," kata Reza pada Jumat (2/9).
Penyandang gelar MCrim (Forpsych-master psikologi forensik) dari Universitas of Melbourne Australia itu berspekulasi bahwa kejadian kekerasan seksual itu tidak ada.
"Saya pertanyakan manfaat Komnas melemparkan pernyataan atau simpulan bahwa kekerasan terhadap PC itu ada?" ujar Reza.
Sarjana psikologi dari UGM Yogyakarta itu berpendapat dugaan Komnas HAM soal pelecehan seksual itu tidak mungkin ditindaklanjuti sebagai kasus hukum, karena Indonesia tidak mengenal posthumous trial (persidangan yang digelar setelah kematian terdakwa).
"Oleh karena itu, mendiang Brigadir J tidak mungkin bisa membela diri dari tuduhan Komnas," tutur Reza.
Dia menilai mendiang Brigadir J sebagai tertuduh justru terabadikan dalam stigma belaka, bahwa dia adalah orang yang sudah diduga kuat oleh Komnas HAM dan Komnas Perempuan sebagai pelaku kekerasan seksual.
Adapun Putri, kata Reza, tetap tidak mungkin menerima hak-haknya selaku korban.
Hal itu karena UU mengharuskan adanya vonis bersalah terhadap pelaku agar Putri nantinya bisa mendapat restitusi dan kompensasi.
"Bagaimana mungkin ada vonis kalau persidangannya saja tidak ada," tutur Reza.
Pria asal Indragiri Hulu, Riau itu pun menunjukkan keprihatinan mendengar pernyataan Komnas HAM soal Putri dan Brigadir J tersebut.
"Dalam tragedi Duren Tiga Berdarah, pernyataan atau simpulan Komnas punya implikasi merugikan sekaligus menyedihkan bagi mendiang Brigadir J, tetapi menguntungkan PC," kata Reza.
Ketua Komunitas Civil Society Irma Hutabarat ikut merespons temuan Komnas HAM.
Irma menilai Komnas HAM sudah kebablasan.
"Komnas HAM kebablasan, sedangkan yang di Duren Tiga adalah laporan palsu, dihentikan dan jelas skenario dusta yang gagal," kata Irma pada Sabtu (3/9).
Dia mempertanyakan independensi Komnas HAM dalam menyelidiki kasus kematian Brigadir J.
"Komnas HAM apakah sudah menjadi humas polisi dan sudah menjadi penyidik? Sejak kapan Komnas HAM mengurusi pelecehan seksual?" tutur Irma. (*/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Skenario Dusta Putri Candrawathi Dihebohkan Lagi, Irma Hutabarat Bereaksi pakai Nada Tinggi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi