jpnn.com, JAKARTA - Pengamat kepolisian Bambang Rukminto menyarankan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bisa belajar dari TNI dalam menangani perkara hukum yang melibatkan perwira.
Misalnya, kata dia, Jenderal Listyo bisa belajar tentang akuntabilitas hingga ketepatan dari TNI dalam menangani perkara penabrakan terhadap sejoli Handi dan Salsabila di Nagreg, Jawa Barat, 8 Desember 2021.
BACA JUGA: 4 Kabar Terbaru Kasus Kematian Brigadir J, Kelakuan 3 Orang di Dekat Rumah Ferdy Sambo, Aneh
Diketahui, seorang perwira TNI, yakni Kolonel Priyanto dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana, merampas hak orang lain, dan menghilangkan mayat.
Pengadilan Militer Tinggi II, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (7/6), menghukum Priyanto pidana penjara seumur hidup dan dipecat dari TNI.
BACA JUGA: Soal Penembakan di Rumah Ferdy Sambo, Irjen Napoleon: Itu Perkara Mudah
Menurut Bambang, Listyo bisa menerapkan prinsip akuntabilitas dan ketepatan dari TNI ketika Korps Bhayangkara mengungkap kasus baku tembak di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Jakarta Selatan, Jumat (8/7).
"Kapolri seharusnya belajar dari TNI dalam penyelesaian kasus di Nagreg, Jawa Barat yang melibatkan Kolonel Priyanto yang relatif cepat, tuntas, dan akuntabel," kata peneliti dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) itu melalui layanan pesan, Jumat (15/7).
BACA JUGA: Apa Makna Tangisan Ferdy Sambo di Pelukan Kapolda Metro Jaya? Oh, Simak Ulasan Ini
Bambang mengaku hingga kini masih melihat upaya-upaya yang dilakukan oleh Polri dalam mengusut kasus baku tembak di rumah Irjen Ferdy jauh dari prinsip akuntabilitas dan ketepatan.
Menurutnya, polisi sejak awal kejadian, terkesan menunda penyampaian informasi peristiwa hingga menyampaikan kronologi yang terbaca oleh masyarakat terdapat banyak kejanggalan.
"Seolah-olah membawa persoalan personel menjadi persoalan institusi. Ini jelas membahayakan bagi integritas Polri sendiri," ungkap Bambang.
Adapun, peristiwa baku tembak di rumah Irjen Ferdy Sambo melibatkan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dan Bharada E.
Brigadir J tewas dalam kejadian itu, sedangkan Bharada E hingga saat ini masih berstatus saksi.
Bambang mengingatkan problem personel dalam kasus baku tembak tidak harus dibawa menjadi persoalan lembaga.
Dengan begitu, katanya, polisi sebaiknya bisa blak-blakan dalam mengungkap kasus baku tembak.
"Polri terlalu besar untuk sekedar menutup-nutupi kasus yang melibatkan personel di dalamnya," ungkap Bambang. (ast/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Aristo Setiawan