Brigadir RRS Aniaya Sang Istri, Viral di Media Sosial, Propam Polda Langsung Bertindak

Jumat, 24 November 2023 – 21:29 WIB
Ilustrasi polisi. Foto/Arsip: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, PEKANBARU - Seorang oknum anggota Polresta Pekanbaru, Brigadir RRS yang diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya ditahan di penempatan khusus (patsus). 

Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Hery Murwono saat dikonfirmasi, Jumat, membenarkan hal tersebut. Brigadir RRS telah dipatsus sejak Rabu (22/11).

BACA JUGA: Tak Layani Laporan Korban KDRT, Dua Anggota Polres Bogor Dicopot dari Jabatan

"Yang bersangkutan dipatsus sejak 22 November sampai 6 Desember 2023," katanya.

Selanjutnya, penyidik Propam Polda Riau hingga kini masih memproses perkara KDRT yang diduga dilakukan Brigadir RRS. Atas hal tersebut, korban Yuni mengapresiasi tindakan cepat Propam Polda Riau.

BACA JUGA: Tak Layani Laporan Korban KDRT, 2 Anggota Polres Bogor Dicopot

"Saya sangat mengapresiasi tindakan cepat dari Propam Polda Riau yang sudah memproses Brigadir RRS atas perbuatan yang dilakukannya," ujar Yuni, saat dikonfirmasi.

Yuni mengatakan akan berkoordinasi dengan Propam Polda Riau untuk terus menindaklanjuti perkembangan kasus KDRT tersebut.

BACA JUGA: Viral Kasus KDRT di Bogor, 2 Polisi Dicopot dari Jabatan

"Saya akan terus berkoordinasi dengan pihak Propam, semoga ke depannya proses ini berjalan dengan lancar sehingga mampu memberikan keadilan kepada korban," katanya.

Sebelumnya diberitakan personel Samapta Polresta Pekanbaru berinisial RRS diduga melakukan KDRT terhadap istrinya, viral di media sosial. Video dugaan KDRT yang dilakukan aparat kepolisian berpangkat brigadir tersebut diketahui beredar di sosial media.

Dalam video yang diunggah, tampak seorang wanita yang bibirnya terluka dan berdarah dan memperlihatkan telepon seluler yang rusak serta surat pernyataan. Unggahan tersebut juga menampilkan foto oknum aparat yang dikatakan bertugas di Unit Samapta Polresta Pekanbaru.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler